KAB.TASIK |FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode mendatang. Penetapan tersebut merupakan bagian dari tahapan pergantian keanggotaan BPD tahun 2026 menjelang berakhirnya masa bakti periode sebelumnya.
Kegiatan penetapan dihadiri unsur aparatur Kecamatan Cineam, jajaran Pemerintah Desa Cikondang, tokoh masyarakat, serta para ketua RT dan RW. Proses ini menjadi tahapan penting dalam menentukan keterwakilan masyarakat yang nantinya menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa.
Kepala Desa Cikondang, E. Rosita, menyampaikan bahwa penetapan calon anggota BPD merupakan langkah strategis untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, anggota BPD yang terpilih memiliki tanggung jawab besar dalam menampung serta menyalurkan aspirasi warga. Selain itu, BPD juga berperan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap, kehadiran anggota BPD periode mendatang dapat memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah desa, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
“Sinergi antara pemerintah desa dan BPD sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar E. Rosita.
Dengan ditetapkannya calon anggota BPD tersebut, diharapkan proses pergantian keanggotaan dapat berjalan lancar serta melahirkan perwakilan masyarakat yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara amanah, objektif, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Pemerintah Desa Cikondang juga berharap kolaborasi antara BPD dan seluruh unsur masyarakat dapat terus terjaga demi mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan inklusif.”Tutupnya.
