Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Ciduk Pelaku Penadah Kendaraan Bermotor

Fokus Jabar Hukum dan Kriminal Sosial

Pewarta: Aep Saepudin

KAB.GARUT. FOKUSPRIANGAN.ID – Menindak lanjuti laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor roda dua milik Ruli Hilman warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bergerak cepat menangani kasus tersebut pada hari Rabu (23/08/2023).

Pada hari Minggu tanggal 20/08/2023 sekitar pukul 21.15 WIB korban Ruli hendak membeli obat di Apotik Valeda Jl.RSU dr.Slamet Kel.Sukakarya Kec.Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Ia memarkirkan kendaraannya di depan apotik dan masuk kedalam selesainya ia membeli obat motor yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya.

Setelah korban berusaha untuk mencari dan menanyakan informasi kepada warga sekitar namun menurut kesaksian saksi tidak ada yang melihatnya. Lalu korban pun segera melapor ke Polsek Tarogong Kidul terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua miliknya.

Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama korban mendapatkan informasi jika kendaraannya yang hilang telah di posting di media social facebook dengan nama akun “Patra”. Korban merasa motor yang dijual di facebook banyak kemiripan dengan kendaraannya yang hilang.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama dengan korban melakukan upaya pengelabuan dengan cara korban berpura-pura ingin membeli kendaraan yang telah di posting ke facebook oleh akun dengan nama “Patra” tersebut. Dari hasil perjanjian antara korban dan terduga pelaku mereka berjanjian bertemu di Batunumpang Kec.Banjarwangi Kabupaten Garut untuk transaksi motornya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 14.13 WIB, korban yang didampingi oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang tidak memakai atribut kepolisian berjumpa dengan “AR” untuk melanjutkan proses transaksi jual beli motornya.

Korban dan petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibawa dan diposting oleh “AR” ternyata sesuai dengan kendaraan korban yang hilang. Hanya saja nomor polisi kendaraan sengaja dirubah oleh “AR” agar tidak dicurigai.

Selanjutnya korban dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan “AR” dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, “AR” (24) warga Desa Linggamanik Kec. Cikelet Kabupaten Garut, ia mengakui jika dirinya membeli sepeda motor tersebut dari orang yang ia tidak kenal dan mengaku bernama “R” warga Pameungpeuk dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah). Transaksi tersebut ia lakukan di Kp. Pabuaran Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut menyatakan bahwa “AR” (24) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian sebagaimana Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si., mengatakan “untuk satu pelaku lainnya yang bertindak selaku pencuri dan menjual kendaraan tersebut akan kami kejar kemanapun berada.” Ungapnya penuh semangat.