Reporter : Dede Irwan
KOTA TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Usai melaksanakan salat sunah Idulfitri. Lapas Kelas llB Tasikmalaya memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriyah 2026 Masehi kepada 280 Narapidana beragama Islam yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus selain minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan juga berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” kata Kalapas Tasikmalaya, Surya Dharma Sabtu 21 Maret 2026.
Dari total narapidana 463, 280 mendapat remisi dan besaran remisi yang diberikan kepada 280 narapidana berkisar 15 hari hingga 2 bulan, dan itu diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Yang mendapatkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 narapidana laki laki sebanyak 274 orang. Narapidana perempuan 6 orang, jumlah total 280 orang, narapidana yang lainnya belum memenuhi persyaratan.
“Ke 280 narapidana yang telah mendapatkan remisi ini, mereka berhak mendapatkan, karena prilaku mereka sudah baik. Aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, jadi sudah sepantasnya mereka,” ujar Kalapas.
“Kami berharap warga binaan yang mendapat remisi khusus idulfitri sebanyak 280 ini bisa lebih meningkatkan kualitas diri dalam berbagai aspek,” tambah, Kasi Binadik Giatja Sutisna.
Bagi para narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus, termasuk remisi bebas, perjalanan sebelumnya harus menjadi motivasi, Yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati, jika prilaku baik pasti akan mendapatkan giliran.”Pungkasnya.
Sumber:Humas Lapas Kota Tasikmalaya