Reporter : Dede Irwan
KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menyelenggarakan rangkaian kegiatan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah yang khidmat sekaligus dirangkaikan dengan pemberian Remisi Khusus (RK) bagi para warga binaan. Kegiatan yang dipusatkan di area Lapas ini menjadi momen refleksi spiritual sekaligus pemberian hak remisi sebagai bentuk apresiasi negara atas pembinaan warga binaan. Sabtu (21/03/26).
Rangkaian Ibadah dan Khutbah
Acara dimulai dengan pembukaan yang dilanjutkan dengan penjelasan tata cara (Kaifiyat) Salat Idul Fitri kepada seluruh jamaah. Puncak ibadah ditandai dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 H secara berjamaah.
Dalam sesi Khutbah Idul Fitri, khatib mengangkat tema “Doa Malaikat Jibril setiap 1 Syawal”. Pesan mendalam ini mengingatkan seluruh warga binaan dan petugas akan pentingnya meraih ampunan Allah SWT dan menjaga keberkahan ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh agar tidak menjadi sia-sia.
Sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis menekankan bahwa Idul Fitri adalah momentum spiritual untuk kembali ke fitrah. “Idul Fitri bukan sekadar perayaan, tetapi kemenangan dalam mengendalikan diri dan memperbaiki sikap. Pemberian remisi ini adalah penghargaan negara atas kesungguhan saudara-saudara dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan bersiap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Kalapas.
Rincian Pemberian Remisi Khusus (RK) Tahun 2026
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sebanyak 210 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis resmi menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H. Berikut adalah rincian besaran perolehan remisi (RK-I) :
Besaran Remisi Jumlah Penerima
15 Hari 95 Orang
1 Bulan 105 Orang
1,5 Bulan 10 Orang
2 Bulan 0 Orang
Total Penerima 210 Orang
Dari total pemutakhiran data per 21 Maret 2026 dengan jumlah hunian 256 orang, terdapat 46 orang yang belum/tidak memenuhi syarat memeroleh remisi karena berbagai alasan administratif maupun teknis (seperti masa pidana belum cukup 6 bulan, menjalani subsider, atau tercatat dalam Register F).
Penutup dan Musafahah
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dan penyerahan simbolis kepada perwakilan narapidana. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi Musafahah (bersalam-salaman) antara petugas dan warga binaan untuk mempererat silaturahmi dan semangat saling memaafkan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, mencerminkan semangat pembinaan yang humanis di lingkungan Lapas Kelas IIB Ciamis.
Sumber: Humas Lapas Ciamis
