KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mematangkan rencana pemanfaatan aset milik daerah untuk mendukung pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi mekanisme pemanfaatan lahan dengan sistem sewa agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis ini bertujuan menyamakan persepsi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), terutama terkait tata cara pengelolaan, penatausahaan, serta penentuan tarif sewa barang milik daerah.

Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan telah menyampaikan penawaran kerja sama pemanfaatan aset pemerintah daerah, khususnya untuk mendukung pembangunan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang sama mengenai prosedur pemanfaatan aset, sehingga setiap proses kerja sama memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

“Dengan mengumpulkan para pejabat yang bertanggung jawab terhadap penatausahaan aset, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan sewa-menyewa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan aset dan penentuan besaran sewanya memiliki acuan yang sama di setiap OPD,” ujarnya.

Aef menambahkan, pengembangan fasilitas pengisian kendaraan listrik menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan seiring dengan perkembangan teknologi transportasi. Terlebih, penggunaan kendaraan listrik mulai menjadi alternatif dalam menunjang kegiatan operasional pemerintahan.

Ketersediaan stasiun pengisian daya dinilai penting agar kendaraan listrik yang nantinya digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintah daerah dapat beroperasi secara optimal. Dalam hal ini, aset berupa lahan milik pemerintah daerah berpotensi dimanfaatkan untuk menunjang penyediaan infrastruktur tersebut.

Rencana pembangunan SPKL juga berpeluang dikembangkan di sejumlah kawasan perkantoran pemerintah daerah. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah pengisian daya kendaraan operasional di lingkungan OPD, termasuk kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang pelayanan hingga tingkat kecamatan.

Di sisi lain, pembangunan fasilitas pengisian kendaraan listrik juga berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Meski demikian, setiap bentuk pemanfaatan aset tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur kerja sama dan penetapan nilai sewa yang sesuai.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Ciamis berharap seluruh OPD memiliki pemahaman yang seragam dalam mengelola aset daerah, khususnya apabila aset tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya optimalisasi barang milik daerah agar pemanfaatannya lebih produktif, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan pengelolaan yang terencana dan sesuai aturan, aset milik Pemkab Ciamis diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus mendukung kesiapan infrastruktur transportasi berbasis listrik di masa mendatang.”Tutupnya.