SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya menata aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Bendungan Jatigede guna menjaga fungsi bendungan, kelestarian lingkungan, serta ketertiban pemanfaatan perairan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penataan KJA di Ruang Rapat Bupati, Senin (24/8/2026).
Menurut Dony, penataan KJA mengacu pada Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018–2038 yang melarang aktivitas KJA di kawasan Waduk Jatigede.
Meski demikian, penataan akan dilakukan secara humanis dan persuasif dengan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas KJA.
Pemkab Sumedang juga telah menyiapkan berbagai alternatif usaha bagi masyarakat terdampak, di antaranya pengembangan wisata Jatigede, Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan perahu untuk kelompok wisata dan nelayan, serta pengembangan sentra kuliner ikan.
Selain itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan BBWS Cimanuk Cisanggarung serta melakukan sosialisasi melalui surat edaran agar proses penataan berjalan efektif, kondusif, dan memberikan solusi bagi masyarakat.
“Penataan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Aturan tetap ditegakkan, namun masyarakat juga harus mendapatkan solusi,” tegas Bupati.