KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Garut berhasil mengungkap dugaan perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 2.800 benih lobster berhasil diamankan, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, IS, dan FI. Kapolres Garut AKBP Niko N Adiputra mengatakan, AM dan IS berperan sebagai pengepul, sedangkan FI merupakan nelayan.
“Satreskrim Polres Garut telah mengamankan tiga tersangka. Yang pertama AM, kedua IS, yang mana AM dan IS ini adalah pengepul. Kemudian yang ketiga FI, yang mana FI ini adalah nelayan,” kata Niko dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut Niko, ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan distribusi BBL dengan cara memperjualbelikan benih lobster yang seharusnya tidak diperdagangkan secara umum.
Para pelaku diamankan saat polisi menemukan adanya transaksi BBL. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan ribuan benih lobster beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Selain 2.800 BBL, polisi turut menyita telepon seluler, lampu, serta peralatan filter dan sirkulasi air yang digunakan untuk menunjang penyimpanan benih lobster.
Pengepul Disebut Beroperasi 10 Tahun
Dalam pengungkapan kasus ini, sosok AM menjadi perhatian khusus polisi. Pasalnya, AM disebut telah menjalankan aktivitas perdagangan BBL selama kurang lebih 10 tahun dan sebelumnya telah menjadi target operasi Polres Garut.
Polisi menduga aktivitas perdagangan yang dilakukan AM memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM disebut mampu menjual sekitar 20 ribu BBL setiap hari.
Jika menggunakan harga terendah sekitar Rp10 ribu per benih, transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta per hari.
“Kalau kami ambil nilai paling kecilnya Rp10 ribu saja, berarti setidaknya satu hari dia bisa ada transaksi keuangan Rp200 juta. Dan ini terjadi selama kurun waktu 10 tahun,” ujar Niko.
Sementara itu, dari 2.800 BBL yang diamankan dalam pengungkapan terbaru, polisi memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp28 juta dengan asumsi harga Rp10 ribu per ekor.
Ribuan BBL Dilepasliarkan ke Laut
Polres Garut tidak memusnahkan seluruh benih lobster yang diamankan. Sebagian BBL disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Sementara sisanya dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelepasliaran dilakukan di kawasan pantai di Pangandaran dan disaksikan pihak terkait. Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara.
Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena selain menyangkut tindak pidana perikanan, dugaan aktivitas perdagangan BBL tersebut juga berkaitan dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan perdagangan BBL dan aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.