Reporter : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Serma Muchtar atau Perempatan Barak, Rabu (15/7/2026). Bangunan tersebut ditertibkan karena berada di bahu atau sepadan jalan dan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal penataan kawasan perkotaan yang akan dilakukan secara bertahap di wilayah Kota Sumedang.
“Hari ini kami memulai proses penataan di wilayah perkotaan. Langkah pertama adalah melakukan penertiban beberapa bangunan yang berdiri di kawasan ini karena indikasinya berada di sepadan jalan dan telah melanggar aturan, baik ketentuan dari Kementerian PUPR, DPUPR maupun Peraturan Daerah,” ujarnya.
Menurut Yanuarti, sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari koordinasi dengan pemerintah kecamatan, sosialisasi, hingga komunikasi langsung dengan para pemilik bangunan.
Ia bersyukur proses penertiban dapat berjalan lancar karena mendapat dukungan dan pemahaman dari masyarakat.
“Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Yanuarti menegaskan, penataan kawasan tidak hanya berhenti pada pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Pemerintah Daerah akan melakukan langkah lanjutan dengan melibatkan perangkat daerah terkait guna memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak.
“Tugas kami adalah melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar aturan. Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk menata kembali masyarakat atau pelaku usaha yang terdampak agar mendapatkan solusi yang tepat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersikap kooperatif dan mendukung proses penertiban demi kepentingan bersama.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kelegawaan dan pemahaman masyarakat. Bukan berarti kami tidak memahami kondisi masyarakat, tetapi ini merupakan kewajiban kami dalam melakukan penataan wilayah demi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Sumedang, saat ini terdapat sekitar 192 bangunan liar yang berada di kawasan Sumedang Kota. Jumlah tersebut masih dalam tahap pendataan awal dan akan ditindaklanjuti melalui pemberian surat imbauan kepada para pemilik bangunan sebagai bagian dari proses penataan kawasan secara bertahap.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap penataan kawasan perkotaan dapat berjalan optimal sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.”Pangkasnya.