Reporter : Nur Azizah

JAKARTA | FOKUSPRIANGAN.ID – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (KEMKOMDIGI) bersama Komisi I DPR RI menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “WASPADA PINJOL ONLINE”. Kegiatan yang berlangsung di Intel Studio Pasar Minggu ini menyoroti darurat ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian masif menyasar generasi muda di Indonesia. Selasa (12/05/26).

​Ancaman Nyata bagi Usia Produktif
​Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Soleh, S.H., menegaskan bahwa pinjol ilegal bukan sekadar masalah finansial, melainkan ancaman serius terhadap keamanan data pribadi dan keselamatan sosial. “Pinjol ilegal tidak datang dengan wajah menakutkan, melainkan sebagai ‘kemudahan’. Hingga kini, lebih dari 11.000 entitas telah diblokir, namun ribuan lainnya terus bermunculan.

Kelompok usia 19-34 tahun menjadi yang paling rentan karena tingginya gaya hidup konsumtif yang tidak dibarengi dengan kematangan literasi keuangan,” ujar H. Oleh Soleh.

​Ia juga menambahkan bahwa DPR RI terus mendorong implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital ini. Data Mengkhawatirkan: 48% Kredit Macet dari Generasi Muda.

​Sementara pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., memaparkan data yang mengkhawatirkan. Per Maret 2026, kelompok usia 19-34 tahun menyumbang 48,65% dari total kredit macet di industri pinjol. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026 saja, Satgas Pasti telah menutup 951 entitas pinjol ilegal.

​Gun Gun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai delapan ciri utama pinjol ilegal, di antaranya:

​Tidak terdaftar/berizin di OJK.
​Penawaran melalui jalur pribadi (SMS/WhatsApp) tanpa izin.
​Syarat terlalu mudah namun biaya administrasi mencapai 40%.

​Meminta akses data berlebihan (kontak, galeri, hingga log panggilan).
​”Gunakan prinsip 2L: Legal dan Logis. Cek legalitasnya di OJK dan pikirkan apakah tawarannya masuk akal. Jika salah satu tidak terpenuhi, segera tinggalkan,” tegas Gun Gun.

​Dampak Sosial dan Fenomena “Gunung Es”
​Senada dengan hal tersebut, Tokoh Pemuda Muhammad Fahmi menggambarkan kerugian akibat pinjol ilegal seperti fenomena gunung es. Stres dan depresi yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari dampak yang lebih luas, seperti konflik keluarga, perundungan siber (cyber bullying), hingga hilangnya produktivitas.

​”Generasi cerdas adalah generasi yang kritis dan berani mengedukasi. Jangan hanya menjadi korban yang diam, jadilah suara yang melindungi orang lain dengan menyebarkan literasi digital di komunitas masing-masing,” ajak Fahmi.
​Langkah Jika Terjerat.

​Dalam sesi tanya jawab, para narasumber menekankan bahwa jika masyarakat sudah terlanjur terjerat dan mendapat ancaman dari debt collector, langkah yang harus diambil adalah. Segera melapor ke OJK atau aparat penegak hukum (Polri).
​Jangan melakukan pinjaman baru untuk menutupi utang lama (gali lubang tutup lubang).

​Putus akses data dan informasikan kepada kontak terdekat agar tidak menghiraukan pesan dari penagih ilegal.
​Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan imunitas digital masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur oleh iklan pinjol yang tampak profesional namun menyimpan bahaya jangka panjang.”Tutupnya.

Sumber :