Oleh : Ipan Zulfikri
Program “Koperasi Desa Merah Putih” yang ditargetkan membentuk 70.000 koperasi di seluruh Indonesia adalah langkah ambisius yang diposisikan sebagai jalan keluar dari ketimpangan ekonomi. Gagasan ini, secara makro, mungkin terdengar menjanjikan—mendorong kemandirian ekonomi desa, memperluas akses pasar, hingga memperkuat basis ekonomi kerakyatan. Namun ketika ditelusuri lebih dalam, program ini mengandung masalah fundamental: ketidaksesuaian pendekatan dengan realitas sosial desa.
Alih-alih menjawab kebutuhan lokal secara kontekstual, program ini justru menunjukkan kecenderungan klasik pembangunan top-down yang seragam dan tergesa-gesa.
Keragaman Desa: Kenyataan yang Diabaikan
Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa dengan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan geografis yang sangat beragam. Di satu sisi, ada desa pesisir yang menghadapi persoalan nelayan, akses logistik, dan konservasi laut. Di sisi lain, ada desa pegunungan yang bergantung pada pertanian subsisten. Permasalahan dan potensi mereka tidak bisa disamakan.
Program yang memaksa pembentukan koperasi secara seragam tanpa kajian mendalam terhadap kondisi lokal berisiko menghasilkan lembaga ekonomi yang tidak relevan dan tidak berfungsi. Dalam banyak kasus, koperasi bisa saja terbentuk secara administratif, tetapi tidak memiliki fungsi ekonomi yang riil di masyarakat.
Ini adalah bentuk “institutional isomorphism”—membangun struktur yang tampak ideal di permukaan, tetapi tidak memiliki akar dalam kenyataan sosial yang sesungguhnya.
Kuantitas Mengalahkan Kualitas
Kekhawatiran lain yang muncul adalah soal kualitas koperasi yang dibentuk. Target besar dalam waktu singkat berisiko menjadikan koperasi sekadar “proyek angka”. Pendekatan kuantitatif seperti ini kerap mengabaikan proses penting seperti penguatan kapasitas SDM, pembentukan kultur kolektif, hingga pendampingan berkelanjutan yang justru menjadi kunci keberhasilan koperasi.
Koperasi bukan hanya soal struktur, tapi soal kepercayaan, transparansi, dan partisipasi. Tanpa investasi pada aspek-aspek ini, koperasi hanya akan menjadi entitas formal yang tidak memiliki legitimasi sosial.
Minimnya Pelibatan Masyarakat
Pendekatan yang top-down juga menimbulkan persoalan legitimasi. Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pendirian koperasi, mereka tidak memiliki rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap program. Padahal, koperasi sejatinya adalah lembaga ekonomi yang berbasis pada prinsip demokrasi partisipatif.
Studi-studi pembangunan partisipatif menunjukkan bahwa proyek-proyek yang gagal secara umum diawali dari absennya pelibatan masyarakat dalam tahap awal desain kebijakan.
Risiko Konflik di Koperasi yang Sudah Ada
Program ini juga bisa berdampak negatif pada koperasi-koperasi lama yang telah terbentuk dan berjalan dengan baik. Banyak koperasi desa yang sudah memiliki sistem, budaya kerja, dan jaringan anggota yang stabil. Pemaksaan untuk menyesuaikan dengan pola Koperasi Desa Merah Putih bisa menciptakan konflik internal, merusak kepercayaan anggota, bahkan membubarkan solidaritas sosial yang telah dibangun bertahun-tahun.
Rekomendasi: Bergerak dari Lokal, Bukan dari Kuota
Program Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi peluang besar jika pendekatannya diubah secara mendasar. Pemerintah seharusnya memfokuskan pada:
-
Pemetaan kebutuhan berbasis data lokal dan potensi desa secara partisipatif;
-
Revitalisasi koperasi eksisting dengan pendekatan adaptif, bukan menyeragamkan;
-
Penguatan kapasitas SDM dan pendampingan jangka panjang, bukan sekadar pelatihan singkat;
-
Fleksibilitas kelembagaan agar koperasi bisa bertransformasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang terus berubah.
Pembangunan ekonomi desa bukan soal mencetak angka dalam laporan. Ia adalah proses sosial yang kompleks, butuh waktu, dialog, dan komitmen jangka panjang. Tanpa hal itu, program Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menjadi arsitektur indah tanpa fondasi, dan pada akhirnya akan runtuh di hadapan realitas desa yang terus bergerak.