Oleh: Ipan Zulfikri
Penegakan hukum di Indonesia telah berubah menjadi sandiwara. Drama yang baru berjalan ketika penonton mulai berteriak. Fenomena “no viral, no justice” bukan lagi keluhan publik sesaat, melainkan tanda kuat dari cacat sistemik dalam sistem hukum kita. Ketika media sosial menjadi satu-satunya pintu masuk menuju keadilan, maka fungsi aparat hukum patut dipertanyakan.
Dalam banyak kasus, kita menyaksikan sendiri bagaimana hukum baru berjalan setelah tekanan publik membuncah. Kasus kekerasan, perundungan, atau pelanggaran lingkungan sering kali diabaikan sampai akhirnya viral dan tak terbendung di media sosial. Contoh yang menonjol: penganiayaan oleh anak pejabat yang awalnya “dingin” ditangani, baru mendapat atensi setelah masyarakat bersuara secara masif.
Fenomena ini membuka satu kesimpulan yang tak bisa dihindari: hukum di Indonesia tidak bergerak karena kesadaran keadilan, tetapi karena tekanan sosial. Ini bukan sekadar kelemahan prosedural. Ini adalah kegagalan struktur.
Ketimpangan: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Hukum di negeri ini belum berpihak pada keadilan. Ia lebih sering berpihak pada kekuasaan. Rakyat kecil yang mencuri karena lapar bisa langsung dijatuhi vonis. Sementara koruptor yang menguras triliunan rupiah bisa bebas berkeliaran sambil terus menunda proses hukum dengan berbagai celah legal.
Dalam kondisi seperti ini, rakyat kehilangan kepercayaan. Wajar jika mereka memilih bersuara lewat media sosial. Sayangnya, ini melahirkan sistem keadilan yang timpang—yang hanya berjalan ketika ada sorotan, sementara kasus-kasus yang sunyi tetap tenggelam di bawah meja kekuasaan.
Media Sosial: Keadilan yang Rawan Manipulasi
Peran media sosial dalam membongkar ketidakadilan patut diapresiasi. Namun menjadikan viralitas sebagai syarat mutlak penegakan hukum adalah bentuk deviasi. Tidak semua orang punya akses untuk membuat sesuatu viral. Tidak semua kebenaran bisa dikemas dalam konten yang menarik. Maka, ketika hukum bergantung pada opini publik, bukan prinsip hukum, kita menghadapi persoalan serius.
Dalam ruang ini, keadilan menjadi sesuatu yang tidak universal. Ia menjadi milik mereka yang mampu menciptakan narasi, bukan mereka yang berpegang pada fakta.
Jalan Reformasi
Tidak ada jalan lain selain reformasi menyeluruh di sektor penegakan hukum. Independensi aparat harus dipulihkan. Penegakan hukum tak boleh didasarkan pada viralitas atau tekanan politis, tetapi pada supremasi hukum dan rasa keadilan.
Lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Ombudsman harus diperkuat. Pengawasan tidak cukup administratif, tapi juga menyentuh aspek etis dan keberpihakan pada korban. Akses bantuan hukum bagi masyarakat kecil harus menjadi prioritas negara, bukan sekadar program formalitas tahunan.
Dan yang tak kalah penting, profesionalisme media harus dijaga. Media harus menjadi alat penjernih, bukan penyulut sensasi. Ketika semua pihak bekerja di jalurnya, hukum tidak lagi membutuhkan sorotan publik untuk bisa ditegakkan.
Jika reformasi ini tidak segera dilakukan, maka “no viral, no justice” akan terus menjadi wajah hukum kita. Dan di saat itu, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan yang hanya tunduk pada suara yang paling keras—bukan pada yang paling benar.