3 Pelaku Sindikat Judi Online Sobat88 dan Jangkar 55 Diamankan Aparat Reskrim Polres Sukabumi di Cikembar

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal Sosial

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot digulung aparat Reskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Jum’at (2/2/24). “Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan ini, yaitu T. (31), AM (24 ), dan GM (23 ). Mereka Tinggal di Kampung Cibodas Rt. 02/03 Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot,” kata Tony kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. “Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp. 20.000,-,” jelasnya.

Sementara itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,” tandas Ali.