Miris, Kasus Kekerasan Pada Perempuan Kian Memprihatinkan

Nasional Sosial

Oleh:Siti Susanti, S.Pd. Pengelola Majelis Zikir As-sakinah

NASIONAL. FOKUSPRIANGAN.ID – Jagat maya dihebohkan dengan kasus artis LK yang melaporkan tindakan KDRT suaminya RB kepada polisi. Selama ini diberitakan, rumah tangga keduanya dinilai harmonis dan romantis.

Kekerasan kepada perempuan marak terjadi, bahkan di provinsi kita Jawa Barat, menempati posisi tertinggi. Komnas Perempuan mengungkapkan provinsi Jawa Barat meraih posisi teratas dalam jumlah angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan mencapai 58.395 kasus.

Dalam CATAHU (Catatan Tahunan) 2022, Komnas Perempuan mencatat bahwa beberapa provinsi di lndonesia memiliki angka kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP).

Tingginya angka kekerasan pada perempuan menunjukkan bahwa perempuan direndahkan, bahkan dianggap tidak bernilai.

Miris, setelah ratusan abad, kondisi perempuan malah mundur ke belakang. Jika dilihat dalam sejarah, bangsa Yunani dan India memandang perempuan hampir tidak bernilai, ia dipandang sebagai alat pemuas kenikmatan yang bahkan bisa dijual belikan di pasar sebagaimana komoditas dagangan.

Tidak jauh beda, di Eropa, perempuan dianggap diciptakan sebagai pelayan laki-laki, bahkan ia tidak memiliki hak kepemilikan sehingga tidak dapat memiliki pakaiannya sendiri maupun harta yang ia usahakan.

Dan di Arab, sebagaimana diketahui pada masa jahiliah, tidak ada nilai bagi perempuan. Bahkan jika diketahui seorang bayi perempuan terlahir, maka akan dibunuh hidup-hidup.

Fenomena di atas sangat bertolak belakang dengan Islam, dimana sejak awal kedatangannya, Islam sudah memuliakan wanita.

Adapun saat ini, sistem kapitalisme menjadi corak kehidupan masyarakat. Sekulerisme sebagai akarnya, menjadikan kehidupan dijauhkan dari agama, termasuk dalam memperlakukan perempuan.

Mudah disaksikan, perempuan dianggap barang komoditas, yang bisa dihargai sebagaimana komoditas perdagangan, dihargai kecantikannya, kemolekan tubuhnya bahkan pelayanannya di ranah privat yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami istri.

Dalam kehidupan kapitalistik, halal haram bukan lagi patokan. Akibat himpitan kehidupan, perempuan dianggap lemah sehingga menjadi pelampiasan berwujud kekerasan.

Muncullah ide kesetaraan gender yang pada hakikatnya bukan solusi. Karena, kekerasan bukan hanya menimpa perempuan, tapi juga kepada laki-laki.

Pemberdayaan perempuan sebagai turunan ide ini, justru banyak menimpakan masalah lain, semisal kekerasan di ranah publik hingga peran domestik perempuan menjadi terabaikan, dan anak-anak dan keluarga ikut menelan akibatnya.

Kehadiran pemimpin perempuan juga tidak memberi solusi, karena faktanya, pemimpin perempuan tidak jauh berbeda dalam melakukan pelanggaran sebagaimana laki-laki. Kasus maraknya korupsi oleh pemimpin perempuan, menjadi salah satu bukti.

Oleh karena itu, diperlukan solusi mendasar sekaligus komprehensif sebagai jalan keluar kasus kekerasan perempuan ini.

Dan Islam, memberi tuntunan yang menjamin keselamatan dan keadilan bagi manusia, termasuk perempuan. Hal ini karena berasal dari Tuhan Pencipta Manusia Yang Maha Adil.

Keadilan dan keselamatan akan terwujud karena tuntunan Islam berikut ini:

Secara filosofis, Islam menempatkan perempuan sebagai manusia sebagaimana laki-laki. Dari segi kemanusiaannya, hak dan kewajiban perempuan adalah sama. Semisal ia memiliki kewajiban beribadah salat, saum, haji, dan zakat, dll. Ia memiliki hak sama dalam memenuhi kebutuhan pokoknya baik secara individu maupun sebagai masyarakat, semisal pemenuhan sandang, pangan, papan, serta kesehatan, pendidikan dan keamanannya.

Dipandang dari segi keperempuanannya, Islam membedakan dengan laki-laki. Semisal kepemimpinan baik di keluarga maupun negara dibebankan kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Maka kewajiban bekerja ada pada laki-laki, tanggung jawab domestik rumah tangga dan pengasuhan anak ada pada perempuan.

Meski terdapat perbedaan terkait hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki, namun tidak menunjukkan perbedaan kelas antara keduanya. Sebagimana firmanNya: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13)

Perempuan dan laki-laki tidak lain sebagai penolong di antara mereka. FirmanNya:”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (QS. At Taubah (9) : 21).

Tuntunan yang sangat indah disabdakan Nabi SAW: ” Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya”( HR. Tirmizi).

Islam menjadikan kehidupan rumah tangga sebagai kehidupan persahabatan antara suami istri, dan memerintahkan suami untuk bergaul dengan istrinya secara baik : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (An-Nisa: 19).

Adapun penjagaan Islam kepada perempuan diantaranya adalah;
Kewajiban menutup aurat, ketika di tempat umum/berhadapan dengan laki-laki non mahram, sebagaimana hadits Asma Binti Abu Bakr

Kewajiban mengenakan kerudung dan jilbab ketika keluar rumah, sebagaimana dituntun dalam QS. An-nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59

Disertai mahram ketika bepergian Safar (yaitu perjalanan sehari semalam), dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, sebagaimana hadits riwayat Tirmizi :”Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya”

Larangan tabarruj ( berdandan berlebihan), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al ahzab ayat 33.

Larangan khalwat dan ikhtilat, yaitu bersepi-sepi dengan laki-laki nonmahram dan bercampur baur laki-laki perempuan, sebagaimana hadits Nabi SAW:”Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan” (HR Ahmad).

Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan apakah korbannya laki-laki atau perempuan, dengan hukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik.( lihat QS. Al-Baqarah ayat 133). Dengan pemberlakuan hukum ini, akan membuat jera pelaku dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

Demikianlah, solusi Islam dalam menangani kekerasan. Dimulai dari membangun pandangan yang benar kepada perempuan, tuntunan yang menjamin keselamatan, kehormatan dan keadilan bagi perempuan, dan penerapan sistem sanksi yang tegas dan adil, akan menjamin keselamatan perempuan dari tindakan kekerasan.

Wallahu alam.