13 Perempuan Korban TPPO Diamakan Aparat Reskrim Polres Sukabumi dari Tempat Penampungan di Tangerang

FOKUS SUKABUMI Sosial

Reporter: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 13 perempuan dewasa korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), bersama empat orang pelaku TPPO masing-masing berinisial CS (46), BR (28), WN (29), dan BM (56) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi dari tempat penampungan di Kawasan Tangerang Provinsi Banten.

WakaPolres Sukabumi Kompol Bimo Moernanda didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan Satreskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Pelaku yang diamankan ada 4 orang mereka berbagi tugas ada yang berstatus sebagai sopir, perekrut dan pengurus penampungan
Modus operandi para pelaku, ucap Bimo, mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan di Timur Tengah, Arab Saudi dengan gaji besar.”Adapun korban ada 13 orang seluruhnya perempuan saat ini kita jadikan saksi sudah kita amankan di Polres Sukabumi. Mereka diiming-imingi dengan gaji yang besar, ada perusahaan yang membidangi tapi kenyataannya tidak ada, semuanya itu bohong,” kata Bimo.

Polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, KTP para korban, Paspor, KK, ponsel berbagai merk dan buku tabungan serta kendaraan.

Bimo mengungkapkan, ada 10 orang korban kita amankan dari penampungan di wilayah Tangerang, kemudian 3 orang masih dalam perjalanan. Untuk korban masih kita lakukan pendalaman, dugaan korban mencapai puluhan orang. Ada satu orang berstatus bos besar, sedang dilakukan pengejaran. “Kita jerat dengan undang-undang RI nomor 7 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11. Ancaman pidana 3 tahun maksimal 15 tahun,” tandasnya.