Satpol PP Kota Sukabumi Copot 81 Reklame Bermasalah Dari Sejumlah Titik

FOKUS SUKABUMI Sosial

Pewarta: Rusdi

SUKABUMI. FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak81 reklame komersil yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggara reklame, ditertibkan Satpol PP Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, penertiban dilakukan dibeberapa titik diantaranya, Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan Syamsudin SH dan Jalan Nyomplong.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakana, dari jumlah reklame komersil yang ditertibkan rinciannya yakni, 12 baliho, 33 banerd, 27 bendera dan 9 sepanduk. “Saat ini petugas menertibkan sebanyak 81 buah reklame komersil yang melanggar peraturan,” kata Heri kepada wartawan, Senin (12/12/22).

Menurutnya, penertiban dilakukan karena puluhan reklame komersil tersebut melakukan pelanggaran seperti, habis masa izin, tidak ber izin, rusak, dipasang di tihang listrik dan melintang. “Semua reklam yang dianggap melanggar kami tertibkan dengan mencopotnya. Semua barang bukti yang di tertibkan diamankan di Mako Satpol PP Kota Sukabumi,” ucap Heri.