Menguak Mafia Percaloan Sertifikat Tanah di Gunung Sugih Kota Cilegon

Fokus Cilegon Sosial

PENULIS/REPOTER: Aan.SGT

FOKUS CILEGON (Fp) — Berdasarkan pengaduan puluhan masyarakat Gunung Sugih Ciwandan Kota Cilegon, selaku pengelola lahan Gunung Marengmang yang sertifikatnya di kuasai pihak luar Pemerintah kelurahan Gunung Sugih. Anggota DPRD komisi II Kota Cilegon dari fraksi PAN kini tengah mengumpulkan data-data otentik kepemilikan lahan garapan milik warga atau ahli warisnya. Rabu (22/04/2020)

Masduki yang juga anggota Komisi II DPRD Cilegon, mengatakan, ini di lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dirinya terhadap konstituen di daerah pemilihannya (Dapil II) yakni Ciwandan – Citangkil. Patut di duga hal ini menyalahi aturan

“Suara konstituen itu bahan kerja kami di Dewan, mereka memilih saya dengan harapan untuk memperjuangkan nasibnya, makanya saya cari tau dimana benang merahnya,” ucapnya Masduki kepada Fokuspriangan.id.

Sebelumnya, keberadaan sertifikat ini diketahui dari salah satu warga pengelola lahan Gunung Marengmang, yang menyatakan bahwa sertifakat atas lahan garapan itu sudah keluar. Atas dasar itulah puluhan Warga Gunung Sugih mengadukan persoalan tersebut kepada Anggota Dewan di wilayahnya.

Muhibi salah satu warga Gunung Sugih sesama pengelola lahan Gunung Marengmang itu mengungkapkan, bermula di ambil KTP dan Kartu Keluarga suami istri yang di kumpulkan oleh salah seorang warga, namun hal itu dilakukan bukan oleh pihak Kelurahan. Namun anehnya saat sertifikat terbit pihak warga tidak di berikan tahukan, bahkan Muhibi bersusah payah dan berbulan – bulan baru berhasil mendapatkan sertifikat miliknya.

“Prosesnya lama itu sampai 4 sampai 5 bulan saya kejar itu, bahkan pengembaliannya pun Pak Lurah mensaksikan,” tandasnya.

Saat di konformasi oleh Fokuspriangan.id terkait dengan program apakah puluhan sertifikat milik warga pengelola Gunung Marengmang itu ada, bahkan saat ini puluhan sertifikat itu berada di tangan pihak luar Pemerintah Kelurahan, Muhibi pun tidak mengetahuinya.

“Ga di kasih tau program apa, tapi waktu itu mungkin ada program,” ungkapnya Muhibi.

Untuk mendapatkan sertifikat itu, Muhibi pun harus melakukan perjanjian dengan pihak luar Kelurahan yang membuat sertifikat tersebut dan menandatangani surat pernyataan perjanjian pemberian prosentase atau fee jika suatu waktu lahan tersebut di jual karena alasan pihak luarlah yang memodali pembuatan sertifikat tersebut, hingga terbitnya sertifikat.