Camat Sukaresik Secara Simbolis Berikan Kartu Program Peluasan Sembako Kepada Warga Yang Terdampak Covid-19

Fokus Kab Tasik Pemerintahan

PENULIS/REPORTER : Anton

FOKUS KAB TASIK.( Fp) – Bertempat di Aula kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sukaresik Opan Sopian, S.Pd., M.Pd, M.Si, secara simbolis berikan Kartu Program perluasan Sembako, dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terkena dampak covid 19, diwilayah kecamatan Sukaresik, Senin (20/4/20).

Acara pembagian kartu tersebut dihadiri pihak BRI unit Kecamatan Sukaresik dan Perwakilan warga masyarakat yang menerima.

Opan Sopian, S.Pd., M.Pd, M.Si, Camat Sukaresik, usai acara mengatakan atas parsitipasi dan berkepihakan Pemerintah wabil khusus dari Pemerintah Pusat Presiden melalui Kementrian Sosial mengadakan program perluasan sembako, untuk masyarakat yang terkena dampak covid 19 yang perlu mendapatkan bantuan, maka pemerintah mengulirkan dengan program perluasan sembako dan masyarakat di beri sembako seharga 200 Ribu Rupiah,”katanya.

Bentuk sembako tersebut yang memenuhi unsur protein karbohidrat dan vitamin, dan Alhamdulillah kecamatan Sukaresik, yang akan menerima Insya Alloh kurang lebih sekarang sedang berproses pendataannya itu berjumlah hampir 1800 orang lebih, dengan program tersebut Alhamdulilah masyarakat bisa terbantu,”ujarnya.

Lanjut Opan kartu tersebut di proses bekerjamasa dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Alhamdulilah sudah selesai sebagian pada hari ini, secara simbolis saya serahkan kartu tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dan untuk penentuan masyarakat mana yang mendapat bantuan itu di ambil dari masyarakat yang belum mendapat PKH sebelumnya yang belum mendapat sembako, tetapi datanya sudah ada di basis data terpadu yaitu data melalui desa dan masuk ke sistem aplikasi sixenzi kemudian di kelola oleh kementrian dalam hal ini Kemensos.” Masyarakat nantinya bisa menggesek kartu tersebut melalu E -Warung dan menyediakan sembakonya, serta menyiapkan bahan-bahan yang di butuhkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.