Reporter : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Kantor Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan Operasi Pasar. Selasa (28/04/26).
Kegiatan ini menyasar warung-warung kecil hingga pertokoan di wilayah Sumedang kota dan sekitarnya, sebagai langkah nyata dalam memberikan edukasi sekaligus pengawasan di lapangan.
Tidak hanya sekadar penindakan, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan pemahaman tentang aturan di bidang cukai serta mendorong kepatuhan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Sobat, penting banget nih buat kita semua tahu dan lebih waspada. Masih banyak rokok ilegal yang beredar di pasaran dengan ciri-ciri yang sering kali luput dari perhatian. Salah satu yang paling mudah dikenali adalah kemasan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Padahal, pita cukai merupakan bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Selain itu, ciri lain yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik-praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat luas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga berperan aktif sebagai pengawas di lingkungan masing-masing. Dengan tidak membeli dan tidak menjual rokok ilegal, kita sudah turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan nasional.
Yuk, jadi masyarakat cerdas dan peduli! Kenali cirinya, hindari peredarannya, dan laporkan jika menemukan indikasi rokok ilegal di sekitar kita. Bersama, kita wujudkan Sumedang yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.