Pewarta : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – DPRD Kabupaten Sumedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (12/11/2025).
Kerja sama ini juga melibatkan PT BPR Bank Sumedang (Perseroda) sebagai badan hukum daerah yang beroperasi di bidang keuangan.
Melalui MoU tersebut, ketiga lembaga sepakat memperkuat sinergi kelembagaan dalam upaya memberikan perlindungan hukum, pendampingan, serta kepastian terhadap pelaksanaan kebijakan dan kerja sama daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh kebijakan dan produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya pendampingan dan masukan hukum dari Kejari, kami semakin yakin bahwa setiap kebijakan DPRD, termasuk kerja sama dengan BPR Bank Sumedang, berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Sarta, S.H., menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan siap memberikan pendampingan, baik litigasi maupun non-litigasi, terhadap kebijakan, perjanjian kerja sama, hingga penyelesaian permasalahan keperdataan. Pendampingan ini bersifat preventif agar kegiatan pemerintahan dan BUMD terhindar dari potensi masalah hukum,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPRD, Kejari, dan BPR Bank Sumedang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi di bidang hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.