KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah diakses berkat digitalisasi Polri. Layanan SKCK Online PRESISI resmi diaktifkan, memungkinkan masyarakat menyelesaikan mayoritas proses pengajuan melalui aplikasi POLRI Super App.

Inovasi ini secara langsung memangkas waktu tunggu dan menghilangkan keharusan antre panjang di kantor kepolisian.

Digitalisasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI). Fokus utama adalah efisiensi dan kemudahan warga.

Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) Polres Tasikmalaya, AKP Suyanto, menegaskan bahwa peluncuran fitur baru ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menerapkan layanan yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) kepada publik.

AKP Suyanto turut mengimbau warga Tasikmalaya agar beralih dari prosedur lama. “Kami mengajak masyarakat untuk meninggalkan cara-cara konvensional. Sekarang, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan langsung dari ponsel. Melalui aplikasi PRESISI, prosesnya menjadi sangat praktis, cepat, dan transparan,” jelasnya pada hari Senin, (3/11/ 2025)

Berikut adalah panduan ringkas dan lugas agar Anda dapat mengajukan SKCK melalui aplikasi PRESISI dengan lancar. Siapkan dokumen pendukung Anda:

1. Pertama, Akses Platform dan Pendaftaran: Unduh POLRI Super App (PRESISI) atau kunjungi situs resmi SKCK Online, atau melalui web resmi https://skck-online.polri.go.id/ , lalu buat akun dan lakukan verifikasi identitas.

2. Kedua, Isi Data Lengkap: Masuk ke menu SKCK, lengkapi biodata, riwayat hidup, dan unggah semua dokumen persyaratan (KTP, KK, Akta/Ijazah, dan Pas Foto 4×6 latar merah).

3. Ketiga, Tentukan Tujuan dan Lokasi Cetak: Pilih dengan jelas tujuan pembuatan SKCK (misal: melamar pekerjaan) dan tentukan lokasi unit kepolisian (Polres atau Polsek) serta tanggal pengambilan dokumen fisiknya.

4. Keempat, Lakukan Pembayaran Non-Tunai: Bayar biaya SKCK sebesar Rp 30.000 menggunakan BRI Virtual Account atau payment gateway lain yang tersedia. Pembayaran wajib dilakukan secara non-tunai.

5. Kelima, Pengambilan Dokumen Fisik: Setelah pembayaran berhasil dan Anda menerima softcopy SKCK Digital di email, kunjungi loket yang sudah Anda pilih sesuai jadwal.

Bawalah dokumen asli dan bukti pembayaran saat mengambil blanko SKCK Fisik. Layanan digital ini secara efektif memangkas birokrasi dan meminimalkan interaksi tatap muka, mewujudkan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar.

Inisiatif SKCK Online PRESISI diharapkan menjadi standar baru bagi kemudahan akses dokumen penting di Indonesia.