KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong optimalisasi pengelolaan zakat sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan peluncuran Kampung Zakat ke-16 yang berlangsung di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di kompleks Masjid Jami Al-Nurul Huda tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Ciamis, H. Wawan, yang hadir mewakili Bupati Ciamis.

Peluncuran ini turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis H. Asep Lukman Hakim, Ketua Baznas Ciamis H. Lili Miftah, Camat Cijeungjing H. Yudi, Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur, jajaran Kasi Kesejahteraan Rakyat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga penerima manfaat.

Dalam sambutannya, H. Wawan menyampaikan bahwa kehadiran Kampung Zakat diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat. Menurutnya, program tersebut tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan semata, tetapi perlu diarahkan pada pemberdayaan ekonomi yang berkesinambungan.

Ia menilai, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional serta tepat sasaran dapat menjadi kekuatan dalam membantu masyarakat keluar dari keterbatasan ekonomi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, kami menyambut baik dan mengapresiasi peluncuran Kampung Zakat di Desa Pamalayan. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk mendorong perubahan, dari masyarakat penerima zakat atau mustahik menjadi pemberi zakat atau muzaki,” ungkap Wawan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan dana umat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) perlu diselaraskan dengan program pemerintah, terutama dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

Menurutnya, bantuan yang disalurkan secara produktif, disertai pelatihan dan pendampingan usaha, berpeluang memberikan manfaat jangka panjang dibandingkan bantuan yang hanya memenuhi kebutuhan sesaat.

“Jika zakat dikelola secara produktif, dampaknya akan lebih besar. Masyarakat tidak hanya diberikan bantuan, tetapi juga perlu dibekali modal usaha, keterampilan, dan pendampingan agar mampu mandiri secara ekonomi,” tegasnya.

Pemerintah Desa Siap Kawal Program
Kepala Desa Pamalayan, Agus Lutfi Mansur, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terpilihnya Pamalayan sebagai lokasi pelaksanaan program Kampung Zakat.

Ia menegaskan, pemerintah desa bersama masyarakat siap mendukung pelaksanaan program tersebut, mulai dari pendataan calon penerima manfaat hingga pengawasan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

“Kami sangat berterima kasih atas hadirnya program Kampung Zakat di Desa Pamalayan. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Kami siap mengawal pelaksanaannya, memastikan data penerima akurat, dan mendukung agar program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Agus, keberhasilan Kampung Zakat membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, baik pemerintah, pengelola zakat, maupun masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat, program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.

Penyerahan Bantuan kepada Mustahik
Rangkaian peluncuran Kampung Zakat ke-16 ditandai dengan pengguntingan pita oleh Asda III Setda Kabupaten Ciamis, didampingi Kepala Kantor Kemenag Ciamis dan Ketua Baznas Ciamis.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada 10 perwakilan mustahik. Bantuan tersebut meliputi gerobak usaha, paket sembako, serta santunan pendidikan.

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus membuka peluang usaha bagi penerima yang ingin mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.

Pada kesempatan tersebut, H. Wawan berharap Kampung Zakat Desa Pamalayan dapat berkembang menjadi percontohan pengelolaan zakat berbasis pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Ia juga menyampaikan harapan agar program serupa dapat diperluas ke wilayah lain pada tahun mendatang apabila pelaksanaannya di Pamalayan berjalan sesuai harapan.

“Jika Kampung Zakat di Pamalayan ini berhasil, insyaallah pada 2027 programnya akan direplikasi ke 10 desa lainnya di Kabupaten Ciamis. Kuncinya adalah kolaborasi dan amanah dalam mengelola dana umat,” pungkasnya.

Melalui program ini, diharapkan zakat tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya usaha masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi keluarga, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata di Kabupaten Ciamis.”Pungkasnya.