KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat menjadi salah satu agenda Pemerintah Kabupaten Ciamis. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, membawa usulan pembaruan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke forum paripurna DPRD sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan kesehatan di daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (19/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Herdiat menyampaikan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Usulan ini muncul seiring perkembangan regulasi kesehatan nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaannya.

Pembaruan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek, di antaranya pengaturan tempat khusus merokok serta pengendalian iklan produk tembakau.

Pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada pelaksanaan pengawasan dan pembinaan agar ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten.

Bagi Pemkab Ciamis, keberhasilan kebijakan KTR tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi. Pemahaman pengelola fasilitas dan kesadaran masyarakat turut diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan bersama.

Kelompok yang rentan terhadap dampak paparan asap rokok, khususnya anak-anak dan ibu hamil, menjadi bagian penting dari perhatian pemerintah dalam penyempurnaan kebijakan tersebut.

Melalui usulan perubahan perda ini, Pemkab Ciamis berharap penerapan kawasan tanpa rokok semakin efektif dan sejalan dengan ketentuan nasional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat.