KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ayah kandungnya sendiri.
Seorang pria berinisial WBK (41), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya, YN (14), selama lebih dari dua tahun.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban yang diterima kepolisian pada September 2026.
Menurutnya, tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangnunggal. Setelah diamankan, WBK langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus proses penahanan.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penanganan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Ade Papa Rihi, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak Januari 2024. Ketika kejadian pertama berlangsung, korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Polisi menduga tindakan itu dilakukan berulang kali ketika korban sedang tertidur di rumah. Peristiwa tersebut disebut terus berlangsung hingga Juli 2026.
Situasi korban semakin memprihatinkan setelah ibunya meninggal dunia akibat sakit pada April 2026. Meski kehilangan sosok yang menjadi bagian penting dalam hidupnya, korban diduga masih mengalami perlakuan serupa dari ayah kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menerangkan, kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga besar memutuskan memindahkan korban ke luar kota pada pertengahan 2026.
Awalnya, keputusan itu diambil untuk memberikan pendampingan kepada korban setelah ditinggal meninggal oleh ibunya. Namun, setelah tinggal bersama kerabat di lingkungan yang lebih aman, korban akhirnya berani mengungkapkan pengalaman traumatis yang selama ini dipendamnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya guna memperoleh pendampingan psikologis.
Selanjutnya, keluarga secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Tasikmalaya pada 24 September 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dugaan motif, Heru menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku peristiwa itu bermula ketika dirinya mengantar korban dan adiknya untuk tidur. Namun, tindakan yang diklaim berawal dari ketidaksengajaan tersebut kemudian berlanjut menjadi perbuatan berulang.
Penyidik kini memproses perkara tersebut dengan menjerat tersangka menggunakan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk di lingkungan keluarga sendiri. Keberanian korban untuk bercerita dan dukungan keluarga dalam mencari pendampingan serta melaporkan dugaan tindak pidana menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap perkara tersebut.