Reporter : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang berhasil membongkar modus baru peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang dilakukan para pelaku untuk mengelabui petugas. Ribuan butir obat keras jenis Tramadol HCl 50 mg disembunyikan di dalam kemasan obat bebas bertuliskan Parasetamol guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengungkapkan modus tersebut saat memimpin konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, cara ini menunjukkan adanya perubahan strategi yang digunakan jaringan pengedar dalam menjalankan aksinya.
“Gaya baru para pelaku dalam membawa barang ataupun nanti melakukan transaksi, mereka menggunakan kotak obat Parasetamol,” ujar AKBP Reza di hadapan awak media.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran OKT. Tersangka pertama, AN alias Sanu (23), ditangkap di wilayah Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap EH (44) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Selain menemukan Tramadol yang disamarkan dalam kemasan Parasetamol, polisi juga menyita ratusan ribu butir obat keras lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 502.819 butir OKT yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextro, dan Tramadol.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres menjelaskan, sepanjang Agustus 2026 pihaknya telah berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
“Adapun barang bukti yang berhasil diungkapkan mencapai kurang lebih Rp150.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa,” ungkap AKBP Reza.
Kapolres menegaskan, Polres Sumedang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras berbahaya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sumedang. Kami akan terus memburu jaringan yang masih beroperasi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan,” tegasnya.