Reporter : Enjang

KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan terus dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang. Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Sams Studio, Rabu (22/7/2026), puluhan siswa-siswi SD Miftahul Ulum mendapatkan edukasi mengenai bahaya bullying, bentuk-bentuk perundungan, hingga konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Kegiatan dipandu langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H., sebagai bagian dari upaya preventif Polres Subang dalam menanamkan kesadaran sejak dini agar anak-anak mampu mengenali, mencegah, serta berani melaporkan tindakan perundungan.

Dalam pemaparannya, AIPTU Nenden menjelaskan bahwa bullying merupakan segala bentuk penindasan, perundungan, atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang maupun sekelompok orang terhadap korban yang dianggap lebih lemah. Perilaku tersebut umumnya dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, mendominasi, atau menakut-nakuti korban.

“Bully bukan sekadar bercanda. Perilaku ini dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban dan bahkan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujar AIPTU Nenden.

Ia memaparkan bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, atau merampas barang milik orang lain, tetapi juga dapat berbentuk verbal, seperti menghina, memberi julukan yang menyakitkan, mengancam, hingga menyebarkan berita bohong. Selain itu, terdapat pula bullying sosial atau relasional, misalnya mengucilkan teman, melarang teman lain bermain bersama korban, maupun tidak mengajak korban dalam kegiatan kelompok.

Dalam sosialisasi tersebut, para siswa juga dikenalkan dengan tanda-tanda anak yang menjadi korban bullying, di antaranya mengalami kesulitan bergaul, takut datang ke sekolah hingga sering membolos, tertinggal pelajaran, dan sulit berkonsentrasi saat mengikuti pembelajaran.

Menurut AIPTU Nenden, bullying memiliki karakteristik adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, dilakukan dengan unsur intimidasi, serta terjadi secara berulang.

“Korban biasanya berada pada posisi yang sulit melawan karena pelaku merasa lebih kuat atau lebih berkuasa. Inilah yang harus dipahami oleh anak-anak agar mereka tidak menjadi pelaku maupun membiarkan temannya menjadi korban,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak bullying tidak hanya menimbulkan gangguan psikologis, tetapi dapat memicu dendam, melahirkan budaya kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat membahayakan nyawa korban.

Selain memberikan pemahaman mengenai dampak perundungan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang turut mengedukasi siswa mengenai langkah-langkah pencegahan, seperti memperkuat nilai agama dan komunikasi, mengembangkan kecerdasan emosional, menumbuhkan kepedulian sebagai makhluk sosial, menerapkan kebijakan anti-bullying di sekolah, serta membangun program pencegahan secara berkelanjutan.

Kepada para siswa, AIPTU Nenden juga berpesan agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan bullying.

“Jangan membawa barang berharga secara berlebihan, jangan menyendiri, jangan terpancing mencari masalah, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami perundungan,” pesannya.

Dalam kesempatan itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum. AIPTU Nenden menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana yang bervariasi sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polres Subang berharap para pelajar mampu menciptakan budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, serta berani menghentikan segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.

“Kalau kalian pernah melakukan ejekan, permusuhan, atau pemukulan, hentikan mulai sekarang. Jangan menjadi pelaku bullying, dan jika menjadi korban jangan diam. Segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat membantu,” tutup AIPTU Nenden.

Sumber : Humas Polres Subang