Reporter : Aep Saepudin
KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Rapat Evaluasi Hasil Kapasda CDPOB Garut Utara dan CDPOB Garut Selatan, Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar menggelar rapat evaluasi di ruang rapat Bupati Kabupaten Garut, Rabu, 22 Juli 2026.
Rapat di pimpin langsung oleh Bambang Asda 1, Sementara yang hadir dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Memo Hermawan, H. Didi, H. Ode, H. Toto, Hj. Cucu, Birotapem Pemkab. Garut, Ketua Umum PM GATRA bersama rengrengan, Ketua Presidium GARSEL bersama rengrengan, para camat yang ada di Garut Utara dan Garut Selatan.
Dalam pemaparannya Kang Memo Hermawan mengatakan, “Provinsi Jabar sebenarnya rugi dengan adanya 27 Kabupaten/Kota, kalau di bandingkan dengan Jateng, Jatim dalam penerimaan bantuan APBN, makanya Kami dari Komisi 1 sangat mendorong adanya Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, sudah saatnya Jabar memiliki 42 Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sekitar 52 juta, sekarang para pengusung pemekaran dan para elit partai politik bisa melakukan loby-loby ke pusat, khususan yang berasal dari partai gerindra untuk menghadap ke Presiden Prabowo untuk mencabut Moratorium sesuai janji kampanye Prabowo di Tasikmalaya,” Ucapnya.
Selanjutnya di utarakan Kang Memo Hermawan yang merupakan mantan Wabup dan juga mantan Bupati Garut, “Yang harus di pikirkan sekarang adalah bagaimana PADnya bisa berjalan dengan baik, jangan sampai setelah 3 tahun menjadi daerah persiapan, lalu dinyatakan tidak layak, tapi kami sangat optimis keduanya (Gatra dan Garsel) sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, makanya perlu segera dibuatkan RTRW dan RDTRnya, karena para investor perlu kepastian payung hukumnya. Sebagai contoh di Cikarang dengan luas Industri sekitar 2000 hektar, perekonomiannya bisa meningkat sehingga bisa menghasilkan PAD yang sangat tinggi,” ungkapnya
“Kalau semuanya sudah terpenuhi, In sya Allah Para Investor akan banyak yang datang ke Garut karena UMR Garut masih rendah dibandingkan dengan Cikarang, Dimana Garut untuk UMRnya baru 2,4 Juta,” Cetusnya
Diakhir pemaparannya Memo Hermawan meminta kepada para pejuang pemekaran dan masyarakat yang ada di Kabupaten Garut untuk bisa menjaga kekondushif-pan dan perlu segera adanya pendataan asset pembagian yang ada di Kecamatan dan Desa dengan Kabupaten Garut selaku Kabupaten Induk.” Imbuhnya.
Ajis dari Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Jabar dalam pemaparannya mengatakan, “Untuk Persyaratan administrasi Pembentukan CDPOB Garut Utara dan Garut Selatan sudah beres dan terpenuhi dengan telah dikeluarkannya SKB antara DPRD Kabupaten Garut dengan Bupati Garut, DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jabar. Kami menilai saat ini Garut memiliki potensi pariwisata yang sangat luar biasa, banyak orang Jakarta dan Bandung yang berkunjung ke Garut untuk melihat objek pariwisata pada saat Weekend,” ungkapnya
“Dengan adanya Perpres 87, ini mengamanatkan untuk mendorong pengembangan Jabar Selatan, maka pemekaran daerah itu menjadi salahsatunya solusinya, sekarang sedang menunggu pengesyahan PP tentang Penataan Daerah, makanya perlu di persiapkan infrastrukturnya,” Tandasnya
“Untuk Layanan Ekonomi perlu di dorong oleh Pemkab. Garut pengembangan Pelaku UKM untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pembuatan RTRW, RDTR, untuk penentuan kawasan industri di Garut Utara, maka perlu adanya dorongan dari para Anggota DPR RI Dapil Jabar XI, untuk bisa segera mengenyahkan PP tersebut, intinya ikhtiar harus terus dilakukan oleh semua pihak dan kami pun sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri, DPR RI dan DPD RI.” Sahut Kang Ajis penuh harap.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Yogi Suprayogi, S.Sos, MA, Ph.D dari In Jabar Peniliti UNPAD menyatakan, “Jabar sekarang telah menjadi percontohan dalam pembenahan infrastruktur, dimana kalau melihat beberapa pengajuan Pemekaran Daerah se-Indonesia, kami menilai ada yang benar-benar di perjuangkan oleh para pengusung Pemekaran, namun ada pula yang hanya biasa saja, untuk itu dimohon kepada para pengusung Pemekaran untuk mempersiapkan persyaratannya, dimana ketika PP Penataan Daerah di Syahkan dan pada saat di verifikasi dinyatakan tidak persyaratan atau tidak layak,”katanya.
Sementara itu Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) mendorong Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk segera menyiapkan berbagai dokumen strategis dan infrastruktur pendukung sebagai langkah percepatan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Garut Utara.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Evaluasi Indeks Kapasitas Daerah CDOB Garut Utara dan Garut Selatan yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Garut, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, serta berbagai perangkat daerah terkait.
Ketua Umum PM GATRA, Rd. H. Holil Aksan Umarzen, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Kajian Kapasitas Daerah yang dilakukan oleh LPPM Universitas Padjadjaran, Garut Utara memperoleh skor 451 poin berdasarkan instrumen PP Nomor 78 Tahun 2007 dan 400 poin berdasarkan instrumen yang mengacu pada RPP turunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa Garut Utara telah memenuhi indikator kapasitas daerah yang dipersyaratkan untuk menjadi daerah otonom baru.
“Hasil kajian akademik menunjukkan bahwa Garut Utara memiliki kapasitas yang memadai. Karena itu, fokus perjuangan ke depan tidak lagi sekadar membuktikan kelayakan, tetapi mempersiapkan seluruh perangkat pembangunan agar Garut Utara benar-benar siap ketika kebijakan pembentukan daerah otonomi baru kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.»
Dalam kesempatan tersebut, PM GATRA menyampaikan usulan strategis kepada Bupati Garut dan Komisi I DPRD Jawa Barat, antara lain penyusunan Kajian Akademik Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Garut Utara, penyusunan RTRW dan RDTR CDOB Garut Utara, penyusunan Masterplan Kawasan Ibu Kota, penyusunan Grand Design Kabupaten Garut Utara, serta pembentukan Tim Persiapan Kabupaten Garut Utara.
Selain itu, PM GATRA juga mengusulkan pembentukan Kawasan Industri Garut Utara yang terintegrasi dengan jalur nasional Bandung–Tasikmalaya, Stasiun Cibatu, serta rencana pembangunan Tol Getaci.
Menurut PM GATRA, keberadaan kawasan industri merupakan faktor penting dalam memperkuat basis ekonomi daerah baru, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan memperbesar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu usulan yang mendapat perhatian khusus adalah pengembangan Exit Tol Leles dan Exit Tol Kadungora sebagai bagian dari strategi konektivitas wilayah Garut Utara.
PM GATRA menilai kedua exit tol tersebut memiliki nilai strategis karena dapat menjadi pintu masuk utama kawasan industri, pusat logistik, serta calon kawasan ibu kota Kabupaten Garut Utara di masa mendatang.
“Kami mengusulkan agar Exit Tol Leles dan Exit Tol Kadungora menjadi bagian dari perencanaan pengembangan Tol Getaci. Infrastruktur ini tidak hanya akan memperkuat konektivitas wilayah, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Garut Utara,” Ujarnya
PM GATRA juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan Garut Utara sebagai salah satu prioritas CDOB di Jawa Barat serta memberikan dukungan terhadap penyusunan dokumen-dokumen teknokratis yang menjadi persyaratan pembentukan daerah otonom baru.
Menurut Ketum PM GATRA, bahwa keberhasilan pembentukan Kabupaten Garut Utara tidak hanya ditentukan oleh aspek administratif dan politik, tetapi juga oleh kesiapan tata ruang, infrastruktur, kawasan industri, serta desain pembangunan jangka panjang yang matang.
Sebagai penutup, PM GATRA menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Garut Utara harus diarahkan pada terwujudnya daerah baru yang mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, pusat pelayanan publik, dan pusat pembangunan baru di wilayah utara Kabupaten Garut.
“Garut Utara tidak boleh hanya siap dimekarkan. Garut Utara harus siap menjadi kabupaten yang maju, mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat.” Pungkasnya.