Reporter : Aep Saepudin

‌🇫‌‌🇴‌‌🇰‌‌🇺‌‌🇸‌ |KAB.GARUT – Di sela-sela kesibukannya sebagai Dosen di STIE Yasa Anggana dan sebagai Kepala BPOK DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Beliau menyempatkan waktu undangan dari Elyza Ardilaya yang sedang melakukan Disertasi S3 tengah CPDOB Kabupaten Garut Utara di tinjau dalam ilmu Pemerintahan, di salahsatu Resto yang berada di Cibunar Kecamatan Cibatu – Garut, Jum’at (26/06/26).

Ketika di konfirmasi seputar persiapan dan langkah apa saja yang harus dilaksanakan oleh Paguyuban Masyarakat Garut Utara jika Moratorium di Cabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ahmad Bajuri yang merupakan asli kelahiran dari Kp. Parakantelu Desa Cibunar Cibatu mengatakan, “Untuk Pengusungan CPDOB Garut Utara pasca Paripurna DPRD Garut bersama Bupati Garut dan Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jabar, Beberapa hal yang harus di persiapkan bukan hanya normatif dan administratif saja tapi harus mencakup aspek Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. Tanpa kajian itu, kita berisiko membangun rumah tanpa fondasi, yang suatu saat pasti akan goyah dan runtuh.” tandasnya

Kalimat itu terasa berat, namun membawa kebenaran yang menyejukkan akal. Beliau kemudian menguraikan satu per satu aspek tersebut, membuka tabir kerumitan yang jarang dipahami secara luas, menjadikan tulisan ini layak dijadikan studi perbandingan resmi bagi Pemerintah Pusat dalam menyikapi kebijakan moratorium yang masih berlaku saat ini.

“Secara pandangan politik, kami menatap jauh seolah membayangkan peta wilayah yang terbentang luas, pemekaran hadir sebagai jawaban atas tantangan jarak tempuh dan luas wilayah yang cukup besar, dimana Kabupaten Garut membentang seluas lebih dari 3.000 kilometer persegi, sehingga perjalanan dari ujung utara ke pusat pemerintahan bisa memakan waktu hingga tiga jam perjalanan. Secara teori, ini menghambat kecepatan pelayanan dan pengawasan.” ungkapnya

“Namun kita harus jujur, apakah pemekaran nantinya akan mempererat persatuan, atau justru memicu batas-batas baru yang memisahkan.? Apakah ini akan memperkuat demokrasi, atau hanya melahirkan struktur birokrasi yang baru namun lemah.? Kajian politik bertujuan menjawab itu semua, agar aspirasi tidak berubah menjadi benih perselisihan.” imbuhnya.

Ketika di tanya ke ranah ekonomi, suara beliau menjadi lebih tegas, seolah mengingatkan pelajaran berharga dari pengalaman daerah lain, “Banyak daerah otonomi baru yang lahir dengan gegap gempita, namun beberapa tahun kemudian justru terjerat ketergantungan. Potensi sumber daya alam dan pendapatan asli daerah harus dihitung dengan jari, bukan hanya dengan perkiraan semangat. Jika kemampuan ekonomi belum matang, maka daerah baru itu hanya akan menjadi beban bagi daerah induk dan keuangan negara.” ungkapnya

Diakhir Perbincangan H. Ahmad Bajuri, selaku Dewan Fakar PM GATRA mengatakan, “Untuk menjawab tentang kesiapan CDOB Garut Utara menjadi Kabupaten Garut Utara, sambil menunggu pengesyahan RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah yang merupakan penjabaran dari UU No. 23/2014, sebaiknya PM Gatra segera mengajukan permohonan kepada Pemkab. Garut untuk membuka/mendirikan UPTD Pelayanan Satu Atap di Wilayah Garut Utara untuk melayani pelayanan publik, seperti pembuatan KTP, KK, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembuatan SIM serta pelayanan publik lainnya, sehingga bisa diketahui berapa PAD dari masing-masing Kecamatan yang ada di Wilayah Cakupan Garut Utara, Potensi apa saja yang harus di gali dan dikembangkan di 11 Kecamatan dan 116 Desa,” ujarnya

Selanjutnya di utarakan Ahmad Bajuri yang juga mantan Ketua DPRD Garut yang telah berhasil menggelar rapat Paripurna DPRD Garut bersama Bupati Garut untuk Penetapan CPDOB Kabupaten Garut Utara, “Dengan dibukanya pelayanan satu atap di Garut Utara ini akan menjadi awal untuk dapat mengetahui dan mendata kelengkapan dokumen yang harus di persiapkan pada saat dilakukan verifikasi oleh Dirjen Kemendagri/OTDA, sehingga membuahkan hasil yang maksimal dan dinyatakan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru di Negara Republik Indonesia,” Pungkasnya.