Reporter : Aep Saepudin

KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Garut, Selasa, 2 Juni 2026 telah di laksanakan Ekspose hasil Kajian dari Tim Akademik UNPAD untuk Penilaian Kapasda CPDOB Garut Utara.

Hadir dalam kegiatan Ekspose tersebut Sekda Garut H. Nurdin Yana, Asda 1, Para Kepala Dinas /Instansi/ Lembaga/ Badan terkait, Para Camat se Garut Utara, Rengrengan Pejuang Pemekaran dari PM GATRA, Ketua Umum Rd. H. Holil Aksan Umarzen, H. Asep Basir Ketua II yang juga sebagai Ketua KPP, H. Dede Salahudin, H. Taufik Hidayat, Aep Saepudin, Enceng Solihin, Ruhimat, Aas Ahmad Syafei, Uus Sumirat, Leli, Lia dan Shinta serta para Profesor dari Tim Kajian Akademik UNPAD.

Dalam pemaparannya Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH selalu Ketua Tim Kajian mengatakan. “Keinginan Pemekaran suatu Daerah itu merupakan aspirasi masyarakat yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri diatur oleh Undang-Undang. Namun dalam proses pengusungannya harus memenuhi persyaratan baik itu mengenai Kapasitas Daerahnya, Jumlah Penduduknya, Infrastruktur, Sumber Daya Manusia-nya serta persyaratan administrasi lainnya.

Dimana berdasarkan PP 78/2007, Kami dari Tim Kajian UNPAD pada tahun 2021 telah melakukan kajian mengenai Kapasda dan Kawasan Ibu Kota Pemerintahan CPDOB Kabupaten Garut Utara yang hasil penilaian CPDOB Garut Utara telah mendapatkan nilai 356 poin sehingga direkomendasikan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, Demikian pula untuk Kabupaten Induknya (Kab. Garut) sangat layak dalam menjalankan roda Pemerintahan-nya. ” ujarnya

“Kami sudah mengalisis mengenai Kapasda, mengukur tentang Potensi Garut Utara, dimana kajiannya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, sedetil mungkin sesuai poin-poin yang harus di kaji baik secara Kuantitatif maupun Kualitatif. Selama 3 bulan, kami telah melakukan kajian dan analisis mengenai beberapa faktor mengenai ipoleksosbudhankam, pertumbuhan ekonomi, aset dan potensi-potensi sumber daya alam lainnya, potensi PADnya, dimana hasil akhir dinyatakan/direkomendasikan mampu/layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, Kalau berdasarkan PP 78/2007, CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 365 pada tahun 2021 dan sekarang berdasarkan RPP Penataan Daerah, Setelah dilakukan kajian oleh beberapa Profesor yang telah kami tunjuk, selama 3 bulan berjalan, telah di lakukan kajian dan analisis mengenai persyaratan administrasi maupun mengenai jumlah penduduk, partisipasi masyarakat, jumlah etnik, ormas dan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian, industri, perdagangan, hotel, restoran, keuangan jasa, semuanya telah di kaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin,” ungkapnya

Selanjutnya Prof. Nandang, “Kajian berikutnya mengenai potensi Pendapatan Asli dari CPDOB Garut Utara, Aksesibilitas Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Dasar Infrastruktur dan Potensi SDMnya sudah mendapatkan nilai-nya, Dimana nilai akhirnya dibagi menjadi 2 kategori, Layak/Mampu atau Tidak Layak/Ditolak. Penentuan Layak untuk suatu CPDOB harus mendapatkan nilai antara 400 – 500 poin, sedangkan yang dibawah nilai 400 dinyatakan tidak layak/di tolak. dimana kalau berdasarkan PP 78/2007, pada tahun 2021, Hasil Kajiannya sangat layak baik itu Kabupaten induk (Garut) maupun CPDOB Garut Utara,” Imbuhnya

“Sedangkan kalau berdasarkan RPP yang ada sekarang, setelah dikaji kembali pada tahun 2026 (periode bulan Maret – Mei), Alhamdulillah untuk nilai Kapasda CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 400 poin dan untuk induknya (Garut) mendapatkan nilai 410, jadi sangat layak, apalagi kalau berdasarkan PP78/2007 nilainya 451 poin dan direkomendasikan sangat layak, untuk Kabupaten Induknya mendapatkan nilai 467 poin, jadi keduanya sangat layak untuk bisa menjalankan roda pemerintahan sendiri.” Pungkasnya.

Sementara Prof. Dr. H. Rahman, menjelaskan tentang kajian mengenai Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Garut jika ada Pemekaran CPDOB Garut Utara, tentunya akan mengalami tantangan, Dimana Aset Tetap Kabupaten Garut sekarang sebesar 3,98 Triliun, hal tersebut dihitung dari Aset tanah, mesin, gedung dan infrastruktur jalan. Yang paling banyak ada pada gedung dan bangunan serta infrastruktur jalan,” imbuhnya

“Kami memprediksi ada sekitar 6 Aset yang ada di Garut Utara, dimana setiap Kecamatan dari 11 Kecamatan yang ada di Utara perlu dilakukan kajian kembali tentang potensi Aset maupun Sumber Daya Alam-nya. Sedangkan mengenai PADnya CPDOB Garut Utara diperkirakan ada sekitar 20,6 M, maka dengan dasar tersebut ini menjadi mesin penggerak utama untuk Pemekaran Daerah Kabupaten Garut yaitu CPDOB Kabupaten Garut Utara,” ungkapnya

“Dengan poin 400, ini merupakan potensi awal yang sangat baik untuk CPDOB Garut Utara, maka langkah strategis berikutnya yang harus di lakukan adalah mengenai peningkatan data-data Aset yang lainnya yang ada di Garut Utara, seperti Sumber Daya Alam-nya, Objek Pariwisata dan Potensi-Potensi Iedol lainnya yang bisa dikembangkan sehingga bisa mendatangkan PAD untuk DOB Kabupaten Garut Utara.” paparnya penuh harap.

Kesempulannya, disampaikan Prof. Rahman, “Jika BUMDnya ingin di tingkatkan maka harus dibuatkan satgas khusus, kemudian dalam pelaksanaannya BUMD harus bersifat otonom, serta kalau memungkinkan dapat mencari investor untuk pengembangan objek pariwisata yang ada di Garut Utara. Lalu Operasional BUMDnya di rubah secara Profesional, adanya program Digitalisasi yang mumpuni serta harus ada perbaikan secara substantif.” pungkasnya.

Sementara H. Holil Aksan Umarzen selaku Ketua Umum PM GATRA (Paguyuban Masyarakat Garut Utara) mengucapkan terimakasih kepada Bupati Garut, Forkopimda Garut, Sekda, Para Kadis dan para Camat yang ada di 11 Kecamatan, terkhusus para Pejuang CDOB Garut Utara yang tetap semangat dan kompak dalam mewujudkan DOB Kabupaten Garut Utara. Tidak lupa Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Kajian UNPAD yang telah bekerja ektra untuk melakukan kajian selama 3 bulan, membuat analisis dan survey ke lapangan sehingga CPDOB Garut Utara pada tahun 2026 mendapatkan nilai 400 poin berdasarkan RPP dan nilai 451 berdasarkan PP 78/2007,” ujarnya.

“Kami sangat berharap agar RPP segera di syahkan oleh DPR RI menjadi PP tentang Penataan Daerah sehingga hal tersebut dapat membuka kran untuk di cabutnya Moratorium tentang Pemekaran Daerah dan CPDOB Kabupaten Garut Utara bisa segara di Syahkan/di Paripurnakan oleh DPR RI,” ucapnya

“Sebenarnya banyak Aset dan Potensi SDA yang ada di Utara, namun belum terdata dan belum di optimalkan, Garut Utara memiliki Sumber Panas Bumi yaitu di Kecamatan Malangbong dan Leles sehingga nantinya bisa mendatangkan PAD Kabupaten Garut Utara, In sya Allah dengan bekal nilai 400 tersebut, CPDOB Garut Utara sudah siap menjalankan roda pemerintahannya sendiri dan berpisah dari Induknya Kabupaten Garut,”imbuhnya.

“Sedangkan untuk penambahan nilai Kapasda CPDOB Garut Utara, maka perlu secepatnya dibuatkan RT RW Pemekaran, RDTRnya juga dibuatkan dan yang sangat krusial perlu adanya Master Plan Penataan Kawasan Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Garut Utara,” ujarnya.

Sementara itu ketika di konfirmasi kepada DR. (HC). Asep Basir selaku Ketua KPP (Komite Persiapan Pemerintahan) CDOB Garut Utara mengatakan, ” Alhamdulillah dengan nilai 400 tersebut, ini merupakan modal dasar awal, padahal sebenarnya banyak Aset lainnya dan Potensi Sumber Daya Alam di Garut Utara yang bisa di gali dan di optimalkan sehingga nantinya bisa menambah nilai, demikian pula untuk pengadaan lahan tanah untuk kawasan Ibukota Pemerintahan CPDOB Garut Utara,” ungkapnya

Maka yang harus dipersiapkan sekarang jika moratorium dicabut dan RPP di syahkan menjadi PP, semua pihak harus siap sedia, bekerja bersama sehingga pada saatnya CPDOB Garut Utara dinyatakan layak oleh tim survey dari Dirjen Kemendagri,” tuturnya

“Maka hal yang harus secepatnya dilaksanakan oleh KPP PM GATRA adalah adanya Penataan Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Pembangunan, Master Plan Kawasan Ibukota Pemerintahan, RT RW dan RDTR.”Pungkasnya.