KAB.GARUT | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Garut memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa seluruh pangkalan resmi wajib menjual gas melon sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.500 per tabung.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Forkopimda sekaligus sosialisasi HET LPG 3 kg yang diikuti para agen dan pemilik pangkalan se-Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (30/10/2026).

Dalam arahannya, Syakur meminta seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi LPG bersubsidi agar menjalankan kesepakatan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, komitmen yang telah disampaikan tidak boleh sebatas pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui kepatuhan di lapangan.

Ia menjelaskan, penetapan harga LPG 3 kg telah diatur berdasarkan mata rantai distribusi. Hal ini penting dipahami masyarakat agar mengetahui harga yang berlaku di setiap tingkatan penyaluran.
Adapun rincian harga distribusi LPG 3 kg tersebut meliputi:

Pertamina ke agen sebesar Rp11.585 per tabung. Agen ke pangkalan sebesar Rp16.000 per tabung.

Pangkalan ke konsumen sesuai HET sebesar Rp18.500 per tabung.
Dengan ketentuan tersebut, pangkalan resmi tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada masyarakat melebihi harga yang telah ditetapkan.

Bupati juga menyoroti masih adanya perbedaan harga yang cukup tinggi di tingkat pengecer atau warung. Ia menjelaskan bahwa pengecer berada di luar jalur distribusi resmi sehingga harga jualnya dapat berbeda, termasuk karena adanya biaya tambahan seperti transportasi dan distribusi.

Meski demikian, Syakur menekankan bahwa keberadaan pangkalan resmi harus menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta ketersediaan stok di pangkalan tetap terjaga dan tidak sampai menyulitkan warga.

“Di pangkalan harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan. Masyarakat harus memiliki pilihan untuk mendapatkan LPG dengan harga sesuai HET,” ujarnya.

Syakur turut mengingatkan para agen dan pemilik pangkalan agar tidak melakukan praktik penjualan yang bertentangan dengan ketentuan. Penjualan di atas HET dapat menjadi temuan dalam pengawasan dan berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Bupati meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Pertamina, Hiswana Migas, serta unsur Forkopimda meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah berbagai penyimpangan dalam penyaluran LPG bersubsidi.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya praktik penimbunan, penyalahgunaan kuota, serta penjualan LPG 3 kg di atas HET oleh pangkalan.

Ridwan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera menyampaikan laporan apabila menemukan pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kg melebihi harga Rp18.500 per tabung.

Melalui pengawasan bersama, Pemerintah Kabupaten Garut berharap penyaluran LPG bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.”Tutupnya.