KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Pelarian AS (29), terduga pelaku penipuan jual beli hewan kurban yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, berakhir setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli 138 ekor hewan kurban pada Mei 2025. Namun, hewan-hewan yang telah diserahkan kepada tersangka tak kunjung dibayar sesuai kesepakatan. Akibat kejadian itu, korban berinisial MS (38), yang juga berprofesi sebagai pedagang hewan kurban, mengalami kerugian mencapai Rp716,2 juta.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan janji pembayaran untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan seluruh hewan kurban tersebut.

Menurutnya, AS menjanjikan pembayaran akan dilunasi sekaligus tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025. Akan tetapi, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan dan tersangka justru menghilang.

“Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil,” ujar AKBP Ade dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, transaksi tersebut berlangsung pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Korban yang percaya terhadap komitmen tersangka kemudian menyerahkan 138 ekor hewan kurban. Namun, kesepakatan itu tidak dipenuhi sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka. Petugas menelusuri sejumlah lokasi hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyian pria yang diketahui berdomisili di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AS ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status AS dalam kasus ini adalah tersangka, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.