KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengingatkan pentingnya integritas, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa. Pesan tersebut disampaikan saat melantik Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Herdiat menekankan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, serta berpedoman pada ketentuan hukum.

Herdiat menyampaikan ucapan selamat kepada Hasan beserta istri atas kepercayaan yang diberikan. Ia berharap kepala desa yang baru dilantik mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan beserta istri atas pelantikan ini. Saya berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, serta kepercayaan masyarakat yang telah memilih harus dijaga dan tidak dikecewakan,” ujar Herdiat.

Pahami Aturan agar Tidak Terjerat Masalah Hukum

Dalam arahannya, Herdiat menyoroti pentingnya penguasaan regulasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kepala desa. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi bekal utama dalam mengambil keputusan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia meminta Hasan agar menjadikan pengalaman sejumlah kepala desa yang pernah berhadapan dengan persoalan hukum sebagai bahan pembelajaran.

Setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, harus direncanakan secara matang, dilaksanakan sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Herdiat juga mengingatkan bahwa persoalan tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan keuntungan bagi diri sendiri, tetapi dapat pula menyangkut perbuatan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi.

“Sebagai kepala desa, yang paling utama harus dipahami adalah peraturan perundang-undangan. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum hanya karena tidak memahami aturan. Semua pekerjaan harus direncanakan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan harus menjadi prinsip utama agar roda pemerintahan desa berjalan tertib, transparan, dan terhindar dari persoalan yang dapat merugikan masyarakat.

Bangun Kerja Sama dan Hindari Sikap Sewenang-wenang

Selain menekankan aspek hukum, Herdiat meminta kepala desa yang baru dilantik untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh perangkat desa. Menurutnya, suasana pemerintahan yang kondusif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan.

Ia mengingatkan agar kepala desa tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang, termasuk dalam persoalan pergantian perangkat desa. Perangkat yang ada perlu dibina, diarahkan, dan diberikan kesempatan menjalankan tugas sesuai fungsi serta tanggung jawabnya.

Herdiat menilai keberhasilan pembangunan tidak dapat bertumpu pada kepala desa seorang diri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga berbagai elemen yang ada di lingkungan setempat.

“Rangkul dan jalin kerja sama dengan seluruh elemen yang ada. Kepala desa juga harus mampu menjadi suri teladan, baik bagi perangkat desa maupun masyarakat,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dan kritik dari masyarakat merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kepala desa harus memiliki keteguhan dalam menjalankan tugas, tetap berpegang pada aturan, serta tidak mengabaikan tanggung jawab ketika menghadapi berbagai tanggapan publik.
Pelayanan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas.

Herdiat menegaskan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat yang dituntut mampu memberikan pelayanan secara cepat, responsif, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebutuhan warga tidak selalu muncul pada jam kerja. Oleh karena itu, seorang kepala desa harus memiliki kepedulian dan kesiapsiagaan ketika masyarakat membutuhkan bantuan maupun pelayanan pemerintahan.

Ia meminta Hasan agar menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap tindakan dan kebijakan aparatur pemerintahan akan menjadi perhatian publik sehingga integritas, sikap profesional, dan kualitas pelayanan harus terus dijaga.

Bagi Herdiat, kritik yang disampaikan masyarakat semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja, bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

Inventarisasi Aset Desa untuk Tingkatkan Pendapatan

Pada bagian lain, Herdiat secara khusus meminta Hasan segera melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh aset milik Desa Cisontrol. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap aset tercatat dengan baik, terpelihara, serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan, aset desa yang memiliki potensi ekonomi perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Meski demikian, upaya mengembangkan potensi pendapatan desa harus tetap memperhatikan kepentingan warga. Pengelolaan aset tidak boleh justru menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

“Semua aset desa harus diketahui dan diinventarisasi dengan baik. Jangan sampai ada aset yang terlantar atau tidak termanfaatkan, terutama aset yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli desa, dengan catatan tidak membebani masyarakat,” ungkapnya.

Pelantikan Hasan merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Kepala Desa Cisontrol melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.442-Huk/Tahun 2026 tertanggal 16 September 2026.

Melalui kepemimpinan yang baru, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap penyelenggaraan pemerintahan Desa Cisontrol semakin baik, tata kelola keuangan dan aset desa semakin tertib, serta pelayanan publik semakin optimal.

Dengan berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, kepemimpinan Hasan diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.