KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Kasus hilangnya seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, mulai menemukan titik terang. Korban ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026).
Polisi kini mendalami dugaan bahwa korban menjadi sasaran modus pengantin pesanan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Korban ditemukan di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, PIK 2. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sebelum kedatangan seorang pria warga negara China berinisial XM alias MJ (35), yang disebut-sebut mengendalikan keberadaan korban.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa korban berada di apartemen tersebut sambil menunggu kedatangan pria yang dikenalnya melalui komunikasi daring.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok.
Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” ujar AKBP Ade saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Berawal dari Perkenalan di Aplikasi Percakapan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa hubungan korban dengan pria tersebut bermula dari perkenalan di dunia digital.
Pada Agustus 2025, korban diketahui mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2025, pria yang menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI mulai menjalin komunikasi secara intensif dengan korban melalui fitur percakapan.
Hubungan yang awalnya sebatas komunikasi daring itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Dalam prosesnya, pria tersebut diduga memberikan bantuan finansial kepada korban.
Penyidik menemukan indikasi adanya aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga ke kawasan PIK 2.
“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Heru.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana korban dapat meninggalkan daerah asalnya hingga akhirnya ditemukan di Tangerang.
Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak
Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan modus pengantin pesanan atau mail-order bride. Dugaan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur eksploitasi anak serta keterlibatan pihak lain dalam proses keberangkatan dan keberadaan korban di luar daerah.
Kapolres menegaskan, korban masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, keselamatan dan perlindungan korban menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini.
Menurut AKBP.Ade, tindakan membawa pergi seorang anak tanpa persetujuan orang tua atau wali, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, dapat berkaitan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam keterangannya, polisi merujuk Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal terhadap perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian unsur pidananya.
Seiring perkembangan kasus, Polres Tasikmalaya telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan pria tersebut, termasuk kemungkinan pelacakan melalui jalur kerja sama kepolisian internasional.
Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pergerakan korban di dalam negeri.
Kapolres Minta Masyarakat Tidak Merundung Korban
Di tengah proses pengungkapan kasus, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan komentar yang menyudutkan korban maupun keluarganya.
Kapolres menyayangkan masih adanya unggahan dan komentar di media sosial yang bernada perundungan, olok-olok, serta menyalahkan korban atas peristiwa yang dialaminya.
Padahal, menurut AKBP Ade, korban dan keluarganya sedang menghadapi tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Komentar yang merendahkan atau mendiskreditkan korban dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi mereka.
“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul.
Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan,” tutur AKBP Ade.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak yang menjadi korban, serta menghindari segala bentuk perundungan dan stigma.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pendampingan terhadap anak saat berinteraksi di ruang digital.
Perkenalan melalui aplikasi percakapan dapat berkembang menjadi hubungan yang berisiko apabila disertai bujuk rayu, pemberian uang, atau ajakan untuk bepergian tanpa sepengetahuan keluarga.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap korban.