KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Sebanyak 228 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis dan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total 228 penerima, sebanyak 224 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I). Remisi kategori ini diberikan kepada narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
Rinciannya, sebanyak 76 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 93 narapidana mendapatkan remisi dua bulan, 31 narapidana memperoleh remisi tiga bulan, 14 narapidana mendapatkan remisi empat bulan, dan 10 narapidana memperoleh remisi lima bulan.
Sementara itu, Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada empat narapidana. Remisi kategori ini diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana dapat langsung bebas karena tidak memiliki kewajiban membayar denda.
Adapun penerima RU II terdiri dari satu narapidana yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang menerima remisi dua bulan, serta dua orang mendapatkan remisi tiga bulan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko. Pengusulan remisi dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Lapas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan secara daring. Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis berharap pemberian remisi tersebut tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri.
Para penerima remisi diharapkan semakin aktif mengikuti program pembinaan, menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan memiliki rasa cinta terhadap tanah air.