KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID — Tim gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan sejumlah instansi lintas sektoral menggelar operasi pemberantasan premanisme dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, serta unsur dinas terkait. Petugas dibagi ke dalam beberapa tim untuk menyisir sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Penyisiran dilakukan mulai dari kawasan Alun-alun Singaparna, terminal bus, kawasan perbatasan Seruni, hingga area pasar di Jalan Gudang.
Hasilnya, petugas mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat aktivitas premanisme dan juru parkir ilegal. Selain itu, sejumlah orang yang diduga menjual minuman keras juga turut diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah botol minuman keras dari berbagai jenis ditemukan petugas di beberapa titik lokasi operasi. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah untuk meminimalisir keberadaan aksi premanisme, termasuk aktivitas juru parkir ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kegiatan serupa dilaksanakan secara menyebar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan melibatkan unsur terkait.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah, sehingga berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban sekecil apa pun dapat diminimalisir,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Seluruh orang yang terjaring dalam operasi selanjutnya didata oleh petugas dan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Operasi gabungan ini menjadi salah satu langkah preventif aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menekan berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
