KAB.SUBANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Maraknya aktivitas penambangan yang di duga ilegal di wilayah Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Ketua DPC Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia Kabupaten Subang, Ki Tubagus.
Menurut Ki Tubagus, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga beroperasi di kawasan Kecamatan Kasomalang, tepatnya di area perkebunan teh. Ia menilai keberadaan tambang tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, material hasil penambangan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan proyek Jalan Tol Patimban dan juga untuk kegiatan pengurugan pembangunan pabrik. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Ki Tubagus juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini diduga tidak ada satu pun perusahaan penambangan di Kabupaten Subang yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan eksploitasi material di lokasi yang dimaksud.
Atas dasar itu, LAPBAS Indonesia DPC Subang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi serta penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara maupun lingkungan,” tegasnya.
Ki Tubagus menambahkan, apabila aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, pihaknya bersama jajaran LAPBAS Indonesia DPC Subang berencana mengambil langkah dengan melakukan aksi penutupan tambang secara paksa sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait, kami siap melakukan aksi penutupan sebagai bentuk sikap tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal yang berlangsung secara terang-terangan,” pungkasnya.
LAPBAS Indonesia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait dapat segera melakukan penertiban dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Subang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.