Reporter : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam memperkuat ketahanan daerah dan meningkatkan pelayanan publik kembali diwujudkan melalui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar pada Senin (22/6/2026).
DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang secara resmi menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Pengesahan kedua regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan air minum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumedang atas sinergi, kerja sama, serta komitmen yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, Perda Cadangan Pangan memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sehingga pemerintah memiliki instrumen yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan, terutama ketika menghadapi kondisi darurat, bencana alam, krisis pangan maupun gejolak harga di pasaran.
Sementara itu, perubahan regulasi terkait Perumda Tirta Medal dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan tata kelola perusahaan semakin profesional, transparan, akuntabel dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kabupaten Sumedang.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony juga menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
Kabar membanggakan kembali diraih Kabupaten Sumedang dengan keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-12 kali secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti nyata konsistensi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan regulasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah demi mewujudkan Sumedang yang semakin maju, unggul, dan sejahtera.”Pungkasnya.