Reporter : Nur Azizah
JAKARTA | FOKUSPRIANGAN.ID – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama Komisi I DPR RI menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Hemat Energi, Masa Depan Negeri”. Senin (18/05/26). Kegiatan yang berlangsung di Intel Studio Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini menekankan bahwa efisiensi energi bukan sekadar memutus aliran listrik, melainkan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum, dalam pemaparannya menegaskan bahwa isu energi berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi. “Kebutuhan energi yang terus melonjak harus diimbangi dengan kebijakan yang tepat dan kesadaran masyarakat. Hemat energi bukan hanya soal biaya, tapi soal memastikan generasi mendatang tetap memiliki sumber daya yang memadai dan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran strategis generasi muda sebagai agen perubahan. Dengan memulai langkah sederhana seperti mematikan perangkat elektronik yang tidak terpakai, pemuda dapat menularkan budaya positif yang berdampak besar pada pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil.
Peran Pemuda dalam Inovasi Hijau
Senada dengan hal tersebut, Tokoh Pemuda Rizavan Shufi Thoriqi mengungkapkan bahwa perilaku hemat energi adalah kontribusi nyata bagi bumi. Ia menjelaskan bahwa penggunaan energi yang tidak terkendali mempercepat kerusakan lingkungan dan menipisnya sumber daya alam.
“Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. Pemanfaatan teknologi secara bijak dan penggunaan transportasi umum adalah contoh kecil yang jika dilakukan konsisten, akan membawa perubahan besar bagi masa depan Indonesia yang lebih mandiri,” tutur Rizavan.
Dari sisi regulasi, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc, membedah kerangka hukum yang memperkuat kebijakan konservasi energi di Indonesia, termasuk UU No. 30 Tahun 2007 serta regulasi terbaru PP No. 33 Tahun 2023 dan PP No. 40 Tahun 2025.
Ia menjelaskan perbedaan penting antara konservasi (pelestarian sumber daya) dan efisiensi (penggunaan tepat guna). Guna mencapai hal tersebut, pemerintah telah menerapkan instrumen Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada berbagai peralatan elektronik rumah tangga.
“Label hemat energi pada alat elektronik bukan sekadar hiasan. Itu adalah informasi strategis bagi konsumen. Dengan memilih produk yang memiliki label hemat energi, masyarakat tidak hanya membantu menekan tagihan listrik pribadi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pengurangan konsumsi energi nasional,” jelas Dr. Dadan.
Pemerintah secara bertahap terus memperluas kewajiban label ini, mulai dari AC dan lampu LED, hingga rencana penerapan pada mesin cuci, kompor induksi, dan motor listrik pada periode 2025-2029.
Sinergi untuk Keberlanjutan
Webinar ini ditutup dengan pesan kuat bahwa masa depan Indonesia bergantung pada kesadaran kolektif. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor industri, budaya hemat energi diharapkan dapat menjadi identitas baru bangsa demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.