Reporter : Nur Azizah
JAKARTA | FOKUSPRIANGAN.ID – Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi bersama Komisi I DPR RI menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” di Jakarta Selatan, Senin (11/05/2026). Diskusi ini menyoroti lonjakan drastis transaksi judi online (judol) yang kini mengancam ekonomi makro dan kesehatan mental masyarakat.
Ancaman Ekonomi dan Sosial
Anggota Komisi I DPR RI, Prof. Dr. (H.C.) H. A Halim Iskandar, M.Pd, memaparkan data mengejutkan dari PPATK. Perputaran dana judol melonjak dari Rp15 triliun (2020) menjadi Rp327 triliun (2023), dan diprediksi menembus Rp400 triliun pada 2024.
“Judi online bukan lagi sekadar masalah moral, tapi ancaman ekonomi nasional karena memicu capital outflow (aliran modal ke luar negeri) dan menurunkan daya beli masyarakat di sektor riil,” tegas Halim. Ia mencatat 40% korban berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, disusul pelajar (25%), dan ibu rumah tangga (20%).
Anak-Anak di Bawah Umur Jadi Target
Pakar Budaya Digital, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si, mengungkapkan fakta miris bahwa 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judol. Sindikat menggunakan taktik halus melalui fitur gift di live streaming dan manipulasi algoritma.
“Kecanduan judol adalah penyakit yang merusak kimiawi otak. Data RSCM menunjukkan lonjakan pasien rawat inap psikiatri akibat judol hingga tiga kali lipat,” jelas Rulli. Ia pun menyarankan penggunaan aplikasi pengawas seperti Qustodio atau Family Link sebagai perisai digital bagi keluarga.
Literasi Digital sebagai Kunci
Pegiat Literasi Digital, Ach. Faidy Suja’ie, menekankan bahwa meski pengguna internet Indonesia mencapai 231,6 juta jiwa, tingkat literasi digital masih tertinggal. Kemudahan pembayaran digital (QRIS/E-Wallet) justru sering disalahgunakan untuk transaksi judol karena kurangnya pemahaman risiko. “Masyarakat harus sadar bahwa sistem judol dirancang dengan algoritma yang memberikan ilusi kemenangan, padahal secara matematis peluang rugi jauh lebih besar,” ujar Faidy.
Solusi dan Penanganan
Pemerintah melalui Kemkomdigi terus melakukan pemblokiran jutaan situs judi setiap tahunnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat, tersedia fasilitas rehabilitasi di RSJ milik pemerintah yang biayanya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga diajak beralih ke kegiatan produktif melalui program gratis seperti Digital Talent Scholarship yang dapat diakses melalui laman resmi Kemkomdigi.”Pungkasnya.
Sumber :