Reporter : Damy

SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, memimpin langsung Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Ruang Rapat Sekda, Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektur, Kepala DPUTR, Kepala DPKP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DLHK, Kepala Dishub, serta Kepala Diskopindag sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.

Dalam arahannya, Sekda Tuti menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan investasi di Kabupaten Sumedang berjalan optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

“Rapat ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kita tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas yang diperbantukan di pelayanan terpadu agar proses perizinan lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Selain itu, percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati juga menjadi perhatian, sebagai dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi yang mengatur pembagian tugas hingga mekanisme kerja lintas perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Kemal Idris, menyampaikan bahwa reformasi sistem perizinan akan mulai diterapkan melalui perubahan signifikan pada mekanisme rekomendasi teknis. Akses pengurusan rekomtek nantinya dibatasi hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta kepala perangkat daerah terkait.

Kebijakan ini diambil untuk menutup celah komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar sekaligus mempercepat pelayanan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, digitalisasi pelayanan juga diperkuat melalui aplikasi “Si ICE Mandiri” yang memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.

Petugas di MPP nantinya berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan tanpa mengambil kewenangan kebijakan yang tetap berada pada kepala dinas masing-masing.

Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, bebas pungli, serta mampu mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan.”Tutupnya.