Reporter : Damy

SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk tetap hadir dan mengambil peran aktif di tengah dinamika kebijakan nasional yang berdampak langsung pada ribuan guru eks honorer yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan hak serta kesejahteraan para pendidik tidak tergerus selama masa transisi regulasi.

Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, mengungkapkan bahwa dari total 5.402 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, terdapat sekitar 1.500 guru yang masih menghadapi berbagai persoalan administratif dan kesejahteraan, khususnya terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).”Ucapnya Senin (09/02/26).

Salah satu persoalan krusial dialami oleh ratusan guru kategori R4 yang berisiko kehilangan TPG senilai sekitar Rp2 juta per bulan akibat belum tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 536 guru telah memiliki sertifikasi pendidik meski masa kerja di bawah dua tahun, namun sebelumnya tidak memperoleh insentif daerah.

Situasi ini semakin kompleks setelah terbitnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan pada pertengahan tahun 2025 yang menegaskan bahwa guru bersertifikat yang tidak menerima insentif daerah berpotensi kehilangan hak atas TPG. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera berkoordinasi dengan DPRD guna mencari solusi cepat agar hak para guru tidak hilang sepenuhnya.

Dalam keterbatasan ruang fiskal daerah, Pemkab Sumedang bersama DPRD akhirnya menyepakati pemberian insentif minimal sebesar Rp55 ribu per bulan bagi guru kategori tersebut. Kebijakan ini diambil semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif agar TPG tetap dapat dicairkan.

“Tujuannya bukan pada besar kecilnya insentif daerah, tetapi agar tunjangan profesi mereka yang nilainya jauh lebih besar tetap aman,” ujar Bupati Dony saat menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Gedung Negara.

Namun demikian, kebijakan tersebut kembali menghadapi tantangan dengan adanya kewajiban iuran BPJS Kesehatan. Skema iuran yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang menyebabkan besaran potongan menjadi lebih besar dibanding nilai insentif yang diterima, sehingga penghasilan bersih guru menjadi sangat minim.

Saat ini, Pemkab Sumedang tengah melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari formulasi iuran yang lebih proporsional dan tidak memberatkan guru ASN Paruh Waktu.
Di sisi lain, perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada sekitar 146 guru yang justru mengalami penurunan pendapatan setelah beralih status menjadi ASN Paruh Waktu.

Larangan penerimaan honor dari Dana BOS membuat penghasilan mereka menurun drastis, bahkan hanya berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan. Menurut Bupati Dony, kondisi ini merupakan paradoks kebijakan yang harus segera dibenahi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumedang bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53 miliar pada tahun ini untuk menopang kesejahteraan ASN Paruh Waktu secara bertahap. Target awalnya adalah memastikan pendapatan minimal bagi kategori terendah, sekaligus mendorong percepatan sertifikasi bagi lebih dari 140 guru yang belum tersertifikasi agar dapat mengakses TPG.

Selain itu, evaluasi terhadap skema BPJS Kesehatan juga menjadi agenda penting guna mencegah terjadinya pemotongan ganda yang berpotensi semakin menekan penghasilan guru.

“Masa transisi ini memang tidak mudah, tetapi kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak para guru. Mereka adalah fondasi pendidikan, dan tidak boleh menjadi korban perubahan kebijakan,” tegas Bupati Dony.