Pewarta : Nadia.FA.Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berhasil meringkus tiga tersangka utama dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial D, M, dan R, semuanya adalah penduduk Kabupaten Ciamis. D dan R berasal dari Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M tinggal di Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode transaksi yang dikenal sebagai sistem tempel atau ‘ranjau’. Keberhasilan pengungkapan modus operandi ini adalah hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 di bawah komando KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang.

“Para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian pembayaran dilakukan dengan transfer uang ke rekening yang ditentukan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, pada Rabu (29/10/2025).

Ia melanjutkan, “Setelah pembayaran, barang terlarang itu ditinggalkan di lokasi yang sudah disepakati, dan tersangka hanya membagikan foto beserta titik koordinat (share location) kepada pembeli.” Jelasnya

Daftar Lengkap Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita beragam barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya:

1. 11 paket sabu siap edar dengan berat total 12,34 gram.

2. 81,4 gram daun ganja kering.

3. 5 butir ekstasi berwarna hijau muda.

4. 185 butir psikotropika dari berbagai jenis.

5. Dua buah timbangan digital dan dua alat hisap (bong).

6. Tiga unit telepon seluler.

7. Satu alat pengepak (sealer).

8. Satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor, diduga sebagai sarana pengantaran.

Tiga pelaku tersebut kini menghadapi tuntutan hukum berlapis berdasarkan regulasi tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman sanksi pidana , Pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal yang diterapkan 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dengan Potensi hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 64, dengan Potensi hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum secara tegas dan tidak akan menoleransi aktivitas pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Hidayatullah menekankan pentingnya sinergi antara tindakan represif dan upaya preventif.

“Perlawanan terhadap narkoba tidak hanya mencakup penangkapan, tetapi juga upaya perlindungan dan penyelamatan generasi muda,” tegas AKBP Hidayatullah.

Sebagai bukti upaya komprehensif, hingga kuartal ketiga tahun 2025, Polres Ciamis telah mengungkap 21 kasus dengan 27 tersangka, sekaligus memfasilitasi rehabilitasi bagi 20 pecandu melalui kerja sama dengan BNNK Ciamis dan Yayasan Rehabilitasi.