KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kabupaten di wilayah Jawa Barat bagian selatan dengan modus yang terbilang unik dan terorganisir.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka asal Kabupaten Garut berhasil diamankan, masing-masing berinisial RS (22) dan MI (30), beserta barang bukti puluhan gram sabu siap edar. Yang menarik, para pelaku menggunakan sandi nama binatang untuk menyamarkan ukuran paket narkotika yang mereka jual, seperti “kelinci”, “kambing”, “sapi”, hingga “gajah”.

Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari penangkapan RS di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada Rabu dini hari (15/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan RS, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,6 gram serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Pengembangan pun dilakukan secara cepat. Berdasarkan hasil interogasi, petugas mengarah kepada tersangka MI. Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kediaman MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 23 paket sabu dengan total berat mencapai 31,96 gram. Sabu disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari kapsul plastik (microtube), bungkusan tisu berlakban merah, hingga disamarkan dalam bungkus kopi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memiliki sistem penjualan yang rapi dengan “daftar menu” berdasarkan ukuran dan berat paket. Ukuran S (0,25 gram) disebut “kelinci” dengan harga Rp250 ribu, ukuran M (0,35 gram) disebut “kambing” seharga Rp450 ribu, ukuran L (0,80 gram) disebut “sapi” dengan harga Rp1,3 juta, dan ukuran XL/F (1 gram) disebut “gajah” yang dijual Rp1,5 juta per paket.

Transaksi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah pembayaran via transfer mobile banking atau e-wallet, pelaku kemudian memberikan titik koordinat Google Maps sebagai lokasi penyimpanan barang dengan sistem “tempel”.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial AZ asal Cidaun, Cianjur, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. RS terancam hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara, sementara MI menghadapi ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena barang bukti yang dimiliki melebihi 5 gram.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.”Pungkasnya.