Pewarta: Dede Irwan

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis turut ambil bagian dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Penungutan Pajak Pusat dan Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (15/10/25).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Dalam kegiatan yang berlangsung melalui video conference dari Ruang Vidcon Pendopo Ciamis tersebut, Pemkab Ciamis diwakili oleh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra, Rudi SE, mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang berhalangan hadir.

Acara tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala KPP Pratama Ciamis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Kominfo, dan Sekretaris Bapenda Kabupaten Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis turut ambil bagian dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Penungutan Pajak Pusat dan Daerah yang digelar secara virtual

Baca Juga
https://fokuspriangan.id/2025/10/15/kemeriahan-pagelaran-raksa-budaya-santun-tingkat-kecamatan-cipedes/

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi perpajakan. Di samping itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan pengawasan wajib pajak secara bersama, serta pemanfaatan berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, yang turut hadir secara virtual dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan wajib pajak secara kolaboratif dan meningkatkan dukungan SDM perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pada penandatanganan tahap ketujuh ini, tercatat sebanyak 109 pemerintah daerah ikut serta. Dari jumlah tersebut, 32 merupakan pemda baru yang bergabung dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) perluasan, sedangkan 77 lainnya merupakan pemda yang memperpanjang PKS yang telah berlangsung sebelumnya.

Dengan bergabungnya 109 pemda pada tahap ini, total 527 dari 546 pemda di Indonesia (atau 97 persen) telah menjadi bagian dari inisiatif ini, menunjukkan komitmen kuat seluruh daerah untuk membangun sistem perpajakan yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kerjasama ini, diharapkan pengumpulan pajak dapat dilakukan lebih efektif dan efisien, dengan dukungan sistem digital yang memungkinkan pertukaran data real-time. Upaya ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, sehingga daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Partisipasi aktif Pemkab Ciamis dalam program nasional ini menjadi sinyal kuat bahwa daerah siap beradaptasi dengan tantangan baru dalam tata kelola keuangan dan pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan yang strategis.

Sumber:Humas/Kominfo Ciamis