KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua residivis spesialis pencurian hewan ternak lintas kota yang telah beraksi di tiga kecamatan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir Kedua pelaku, UR (44) dan HS (46), kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

KasatReskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan penangkapan ini didasarkan pada serangkaian laporan korban. “Dalam kurun waktu dua bulan ke belakang, kami menerima laporan terkait beberapa kali kejadian pencurian hewan ternak, baik sapi maupun kerbau di wilayah hukum kami,”ucap AKP Ridwan. Senin (29/09/25).

Baca Juga :
https://fokuspriangan.id/2025/09/29/bupati-ciamis-lepas-atlet-voli-asn-ke-pornas-xvii-titipkan-pesan-menyentuh/

AKP Ridwan juga menjelaskan modus operandi pelaku yang membongkar kandang untuk mencuri ternak hidup. “Hewan curian ini kemudian mereka jual ke Cianjur dan Bandung; satu ekor sapi saja mereka lepas seharga Rp33 juta,” jelasnya

Tersangka UR dan HS terancam pidana berat karena dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi berhasil melacak pergerakan mereka berkat laporan korban AAS (50) di Cibalong yang kehilangan dua sapi senilai total Rp50 juta. Kedua pelaku memiliki peran berbeda: HS (46) menentukan target, sedangkan UR (45) adalah eksekutor yang merusak kandang.