KOTA TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Komitmen pemerintah untuk mempercepat legalitas hak aset warganya terpenuhi di Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Sebanyak 50 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) elektornik sudah diserahkan kepada warga.
Adapun penyerahan Sertifikat PTSL elektronik di laksanakan di aula Kelurahan Margabakti yang di hadiri oleh perwakilan BPN Kota Tasikmalaya, Seklur mewakili Lurah, Kasi Kesra, Kasipem dan trantib, serta warga penerima sertifikat.
Panitia PTSL Kelurahan Margabakti Heri Herdiyaman, menjelaskan, penyerahan sertifikat PTSL elektronik kepada penerima manfaat ini sudah di serahkan.
“Alhamdulillah program PTSL elektronik ini kami fasilitasi lagi penyerahaan 50 sertifikat yang telah terverifikasi secara yuridis dan fisik,”katanya Selasa (05/08/25).
Heri mengatakan, program sertifikat PTSL elektronik ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertahanan Nasional.
Dalam menerbitkan sertifikat ini, Kantor BPN Kota Tasikmalaya bersama pemerintah kelurahan telah melakukan serangkaian prosedur. Seperti pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga verifikasi lapangan.
“Saya pesan kepada warga penerima manfaat tolong dijaga sertifikat nya dengan baik, karena dokumen ini sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah kita” ucap Heri.
Dirinya mengungkapkan, melalui program ini diharapkan seluruh bidang tanah di Margabakti dapat terdata dan memiliki kepastian hukum.”Pungkasnya. (*****)