Pewarta : Nadia.FA.Saragih

KAB.CIAMIS | FOKUSPRIANGAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang oknum satpam berinisial IS (28) yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas.

Aksi nekat ini didasari oleh motif ekonomi setelah pelaku terjerat dalam lingkaran judi daring (online).

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Ciamis hari ini, menjelaskan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja di sebuah instansi pemerintah, merencanakan aksinya dengan menyamar sebagai penumpang.

“Pelaku menggunakan aplikasi jasa transportasi online untuk memesan layanan ojek pada Rabu malam, 4 Juni 2025. Korban, Muhammad Ramdani, seorang pengemudi ojek online penyandang disabilitas, menjemput pelaku di titik yang telah ditentukan di wilayah Kertasari,” ungkap AKBP Hidayatullah. Kamis (24/07/25)

Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Dusun Pasirdahu, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, pelaku melancarkan aksinya.

Ia menghentikan laju kendaraan dan mengancam korban dengan sebilah pisau dapur. Di bawah ancaman tersebut, pelaku merampas satu unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai sebesar Rp800.000, serta surat-surat penting milik korban.

Menanggapi laporan korban, tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Carsono segera melakukan penyelidikan.

Bekerja sama dengan pihak manajemen aplikasi ojek online di wilayah Tasikmalaya, polisi melakukan pelacakan digital terhadap akun pemesan.

“Jejak digital mengarah langsung kepada pelaku. Akun yang digunakan untuk memesan layanan ternyata terdaftar atas nama Imam Samudera, yang merupakan nama asli pelaku. Ini menjadi bukti petunjuk yang krusial bagi kami,” tambah Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Sujana.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa, tindakan kriminal ini merupakan yang pertama kali dilakukannya.

IS mengaku terdesak secara ekonomi dan gelap mata karena seluruh uangnya habis digunakan untuk berjudi online.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam, serta gawai milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pemesanan.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan. Kami mengapresiasi keberanian korban untuk segera melapor, sehingga kasus ini dapat kami ungkap dengan cepat,” tegas AKBP Hidayatullah.

Sebagai bentuk kepedulian dan pemulihan hak korban, Kapolres Ciamis secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor yang dirampas.

Selain itu, korban juga menerima bantuan berupa paket sembako, alat bantu jalan (kruk), serta fasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis untuk menggantikan dokumen yang hilang.