Pewarta : Damy
SUMEDANG | FOKUSPRIANGAN.ID – Kejaksaan Negeri Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang berhasil melaksanakan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Tahap Ketiga senilai Rp905.114.665. Kegiatan ini dilakukan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., serta para kepala perangkat daerah terkait, pimpinan BJB Cabang Sumedang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Rincian Pemulihan Tahap Ketiga:
1. Bantuan Hukum Nonlitigasi:
Penyelesaian tunggakan pajak sektor makanan & minuman: Rp823.839.888
Pajak PBB-P2: Rp66.119.041
2. Tindakan Hukum Lain:
Mediasi tunggakan PBB-P2 tanah carik desa: Rp15.155.736
3. Pendampingan Hukum Aset:
Penerbitan sertifikat hak pakai objek wisata Cipanas seluas 2.603 m²
15 sertifikat hak pakai atas tanah SD Negeri di Sumedang
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pemulihan sebelumnya pada Maret 2025, yang telah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar: Rp11.792.469.997 dari Pajak PBB P2 (PT CKJT) Rp1.247.921.306 dari sektor restoran dan hotel. Sehingga total pemulihan keuangan daerah hingga Juli 2025 telah mencapai Rp13.945.505.968.
Sementara itu, total sertifikat hak pakai untuk tanah SD Negeri yang berhasil diamankan adalah 22 sertifikat, termasuk tanah GOR Ahmad Yani.
Langkah ini menjadi wujud nyata sinergitas Kejaksaan Negeri Sumedang dengan para stakeholder dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta berkomitmen terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan perlindungan aset milik daerah.