KAB.TASIK | FOKUSPRIANGAN.ID – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan bejad pria paruh baya Rasmono (67) warga asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang tega menyetubuhi anak kandungannya yang berusia 14 tahun.

Tersangka Rasmono ditangkap ditempat persembunyianya usai kabur ke Jawa Tengah. Dia setubuhi anak kandung berulang kali di kamar rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan.”Kami ungkap kasus yang sempat viral, kami amankan ayah yang mencabuli anak kandungnya.” Korban tidak bisa menolak karena diancam tersangka. Bahkan, korban dilarang menyampaikan perbuatanya. Pelaku juga sempat kabur ke Jawa Tengah. Kita tangkap pelaku di tempat persembunyiannya,”ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu (09/07/25).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, jadi perbuatanya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, si ayah ini masuk dan bujuk korban. Kalau tidak mau. Korban diancam. Bejadnya lagi, Rasmono sempat sempatnya membeli alat kontrasepsi untuk setubuhi darah dagingnya sendiri.

“Jadi dia beli alat kontrasepsi di toko modern, untuk berbuat cabul kepada anaknya,” katanya.

Kasus ini sempat viral karena istri tersangka mengaku enggan melaporkan suaminya. Salah satu alasan tidak ada tulang punggung.

“Kalau istrinya tidak laporan, yang laporan keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi ini korban yang anak anak,”imbuhnya.

Ridwan menambahkan, Rasmono diketahui pernah menikah lima kali. Dia memiliki anak kandung sembilan orang termasuk korban. Motifnya tersangka alami kelainan seksual. Dia miliki hasrat biologis berlebih.

“Tersangka nikah dah lima kali, dan punya anak 9 termasuk korban,. Dia ini hasrat biologisnya berlebih,”ujarnya.

Dihadapan penyidik, Rabu (9/7/25) Rasmono mengaku menyesali perbuatanya. Dia mengklaim sayang terhadap anaknya. Namun, rasa sayang dijalankan secara salah. Bukan melindunginya malah menyetubuhinya. “Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya, benar anak kandung sendiri,” Ucap Rasmono.

Polisi kumpulkan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku hingga alat kontrasepsi. Akibat perbuatanya Rasmono terancam kurungan 15 tahun penjara.