Edarkan Sabu, Warga Cisaat Sukabumi Dibekuk Polisi

FOKUS SUKABUMI Hukum dan Kriminal

Pewarta : Eka Lesmana

SUKABUMI.FOKUSPRIANGAN.ID – NI (38 tahun), warga Desa Gunungjaya Cisaat Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu. NI diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/1/2024) sekitar jam 3 dini hari.

Dari tangan NI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis Sabu seberat total 2,90 gram yang dimasukan kedalam 7 batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

Kepada Polisi, NI mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Memang betul, pada hari Selasa (31/1) sekitar pukul 3 dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Kadudampit Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi, Kamis (25/1/2024).

“Dari terduga pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat total 2,90 gram serta 1 (Satu) unit telepon genggam,” sambungnya.

Lanjut Yudi, “Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO, untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” lanjutnya.

“Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara atau sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO.” pungkasnya.

Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.