BPN Kabupaten Ciamis Diduga Membuat Sertifikat SHM NO.677 Dengan Dengan Alas Hak Kuitansi Palsu

Fokus Kab Ciamis Sosial

KAB. CIAMIS. FOKUSPRIANGAN.ID – Masalah sengketa tanah kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, faktor pemicunya bervariasi.

Disinilah peran penting BPN sebagai pelindung sekaligus memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah dengan menerbitkan sertifikat, sebagai alat bukti yang kuat sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria pasal 19.

Sehubungan dengan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, seyogyanya BPN teliti dan cermat dalam menerima pendaftaran tanah untuk disertifikatkan, terutama terhadap tanah yang hanya memiliki SPPT saja.

Karena SPPT ini bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya menandakan bahwa atas obyek tersebut sudah ada nomor obyek pajaknya dan ada subyek pajaknya yang memiliki kewajiban membayar pajaknya.

Maka dalam proses pendaftaran tanah ke BPN perlu dilengkapi dengan bukti-bukti tertulis mengenai adanya hak tanah tersebut.

Keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh kepala kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, sebagaimana disebutkan dalam PP No.24 Th.1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24.

Bukti-bukti tertulis sebagai pelengkap SPPT dalam pendaftaran tanah ke BPN diantaranya, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik. Semua bukti tertulis tersebut dikeluarkan dari kelurahan atau desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dede Surahman selaku kuasa dari pihak ahli waris Kosim pada sengketa tanah dengan pihak Kustadi Ali Gofur, Jumat (26/2/21).

Dalam pandangannya, ketidak lengkapan dokumen dalam pendaftaran tanah, namun masih tetap diproses oleh BPN sehingga muncul sertifikat, sangat beresiko.

“Sebagaimana terjadi dalam permasalahan sengketa tanah di wilayah kelurahan Sindangrasa kecamatan Ciamis, antara Kustadi Ali Gopur dengan para ahli waris Kosim,” kata Dede.

Dede menjelaskan, sengketa berawal saat Kustadi Ali Gopur mensertifikatkan tanah yang diklaimnya, yang diduga kuat hanya berdasarkan SPPT dan secarik kuitansi. Tanpa kelengkapan bukti-bukti tertulis lainnya dari kelurahan.

“Pihak BPN Kabupaten Ciamis menerima pendaftaran tanah tersebut kemudian memprosesnya menjadi sertifikat, padahal dokumennya tidak lengkap,” jelas Dede.

Lanjut Dede, tidak lengkapnya dokumen tersebut salah satunya, tidak ada Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diperkuat dengan saksi-saksi yang bisa dipercaya, biasanya Ketua RT ,Ketua RW atau tokoh masyarakat.

“Akibatnya, munculah permasalahan sengketa tanah tersebut sebagaimana terjadi sekarang. Bahkan diduga kuat, disamping ketidak lengkapan dokumen, juga ada indikasi kuitansi yang dijadikan alas hak adalah kuitansi palsu sebagaimana terungkap dalam mediasi sengketa tanah,” ungkapnya. (Zaenal Abidin)